nusabali

Nelayan Bayar Premi Asuransi Rp 100 Ribu

  • www.nusabali.com-nelayan-bayar-premi-asuransi-rp-100-ribu

Masa berlaku asuransi nelayan yang diberikan pemerintah pusat berakhir per Jumat (22/2) hari ini.

AMLAPURA, NusaBali

Akibat asuransi kedaluwarsa, para nelayan beralih ke asuransi mandiri dengan bayar premi Rp 100 ribu per tahun. Mereka menyadari pentingnya asuransi karena jika terjadi kecelakaan atau musibah keluarga korban dapat klaim premi asuransi.

Karangasem dapat 972 jatah asuransi, sedangkan di Karangasem ada 4.473 nelayan berasal dari Kecamatan Manggis 451 nelayan, Kecamatan Karangasem sebanyak 1.391 nelayan, Kecamatan Abang sebanyak 1.654 nelayan, dan Kecamatan Kubu 977 nelayan. Ketua Kelompok Nelayan Mina Jaya, I Nyoman Mangku, mengatakan pemerintah pusat hanya membantu premi untuk satu tahun Rp 100.000.

Setelah masa berlaku premi berakhir, pusat tidak lagi mengucurkan bantuan, mesti ditindaklanjuti dengan asuransi mandiri. “Kami dapatkan 30 polis asuransi dari 42 anggota. Selama setahun ini, satu nelayan dapat klaim karena meninggal,” kata Nyoman Mangku, Kamis (21/2). Sesuai ketentuan yang tertuang di polis asuransi, nelayan yang meninggal di luar aktivitas sebagai nelayan dapat klaim Rp 20 juta. Sedangkan yang meninggal saat melakukan aktivitas sebagai nelayan dapat klaim Rp 200 juta.

Terpisah, Ketua Kelompok Nelayan Banjar Tukad Tiis, Desa Seraya Timur, Kecamatan Karangasem, I Wayan Perten, mengaku belum dapat bantuan asuransi. “Kami telah lama ajukan usulan asuransi untuk 18 anggota, belum ada tindaklanjutnya,” kata Wayan Perten. Sehingga selama setahun terakhir, nelayan dari Banjar Tukad Tiis belum menerima subsidi premi asuransi nelayan.

Diakui, syarat mendapatkan asuransi mesti membentuk perkumpulan berbadan hukum, lengkap dengan struktur kepengurusan mengantongi NPWP (nomor pokok wajib pajak), lolos verifikasi, dan persyaratan lainnya. Persyaratan sesuai Perda Provinsi Bali No 11 tahun 2017 tentang Bendega dan Disinkronkan dengan Sosialisasi Asuransi Mandiri Bagi Nelayan serta sosialisasi proses pengusulan untuk berbadan hukum bagi KUB (kelompok usaha bersama). Nelayan mesti membentuk perkumpulan atau kelompok, anggotanya menyerahkan fotokopi KTP dan KK, ada struktur kepengurusan. Sementara Kepala Dinas Perikanan Karangasem, I Ketut Artama, mengatakan telah banyak nelayan di Karangsem dapat asuransi. *k16

Komentar