nusabali

Enam Pria Mabuk Nekat Rampas Motor dan KTA Polisi

  • www.nusabali.com-enam-pria-mabuk-nekat-rampas-motor-dan-kta-polisi

Setelah Tertangkap, Ditahan dalam Kondisi Tangan dan Kaki Dirantai

MANGUPURA, NusaBali

Enam pria mabuk yang semuanya asal Sumba, NTT ditangkap Sat Reskrim Polres Badung di sebuah rumah kos kawasan Banjar Batu Bidak, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (21/2) dinihari pukul 01.30 Wita. Mereka diringkus karena lakukan pengancaman hingga nekat merampas motor, kartu tanda anggota (KTA), dan surat tugas polisi yang sedang razia.

Keenam pria mabuk yang ditangkap saat pesta miras di kosnya di Jalan Muding Batu Sangiang V Nomor 89 Kelurahan Kerobokan tersebut, masing-masing Umbu Domu Ninggending, 40, Markus Lado, 25, Kristo Forus Dangga, 27, Alfreth Tupu, 24, Farlantino, 29, dan Darius Hamba Banju, 22.

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta SIK, mengatakan penangkapan 6 pria asal Sumba ini berawal ketika petugas kepolisian sedang melakukan razia (operasi) premanisme ke rumah-rumah dengan menyasar warga asing di kos-kosan di sekitar lokasi TKP. Setibanya di lokasi, petugas menemukan 6 pria ini sedang pesta minuman keras (miras) jenis tuak dan dalam keadaan mabuk.

Nah, saat hendak ditertibkan oleh petugas, salah satu dari 6 pria mabuk ini, Kristo Forus Dangga, memprovokasi teman-temannya untuk melakukan perlawanan. Awalnya, pria asal RT/RW 001/001, Desa Waitabula, Kecamatan Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT ini menanyakan surat perintah tugas dan KTA kepada petugas. Kemudian, tiga petugas kepolisian yang hendak menertibkan mereka, menunjukkan surat tugas dan KTA. Ketiga petugas tersebut adalah Ipda Ferlanda Oktora, Aiptu Ismadji, dan Aiptu Purwoko.

Meski telah ditunjukkan surat tugas dan KTA oleh polisi, namun Kristo Forus Dangga tidak percaya. “Pria mabuk ini justru mendorong salah satu petugas hingga terjatuh,” ungkap AKBP Yudith Satriya Hananta saat rilis perkara di Mapolsek Badung kawasan Desa/Kecamatan Mengwi, Kamis kemarin.

Saat satu petugas terjatuh itulah, 5 rekan Kristo Forus Dangga ikut beraksi. Mereka merampas sepeda motor milik salah satu petugas dan dimasukkan ke dalam kos-kosan. Selain itu, mereka juga merampas surat tugas dan KTA milik petugas.

Setelah merampas motor, surat tugas, dan KTA petugas, gerombolan pria mabuk ini malah mengancam polisi. Mereka membawa senjata tajam dan balok kayu hendak menyerang petugas. Dalam keadaan terdesak, ketiga petugas berusaha minta bantuan ke satuan melalui telepon. Gerombolan pria mabuk ini malah semakin kalap, karena mereka nekat merampas HP yang digunakan petugas untuk menelepon ke satuan.

Beruntung, komunikasi singkat per telepon mendapat respons dari satuan. Tak lama berselang, sejumlah petugas kepolisian tiba di lokasi TKP. Petugas langsung melepaskan tembakan peringatan. Mendengar suara tembakan, gerombolan pria mabuk asal Sumba tersebut langsung kocar kacir melarikan diri.

Namun, polisi berhasil mengamankan 6 pria mabuk ini, lanjut dikeler ke Mapolres Badung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka ditahan dalam kondisi tangan dan kaki dirantai. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga sita sejumlah barang bukti dari lokasi TKP, antara lain, Sebilah senjata kapak, sebilah pisau, sepucuk senapan angin, sebuah palu, 7 balok kayu berukuran kecil dengan panjang masing-masing 1 meter, dan 5 botol miras jenis tuak.

Menurut AKBP Yudith, 6 pria mabuk ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 212 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. AKBP Yudith menduga jumlah pelaku yang ancam polisi di lokasi TKP lebih dari 6 orang. Pihaknya masih mengembangkan kasus ini. *po

Komentar