nusabali

UPT Pendidikan Ditarik, Kasek Kejauhan Berkoordinasi

  • www.nusabali.com-upt-pendidikan-ditarik-kasek-kejauhan-berkoordinasi

Pascaditariknya tugas dan wewenang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi Bali, sebanyak 12 PNS dan PTT di UPT Pendidikan di Tabanan bingung ngantor.

TABANAN, NusaBali
Mereka harus menunggu SK penempatan dari provinsi, yang hingga Rabu (20/2) belum datang. Bahkan ditariknya kewenangan ke provinsi tersebut juga membuat kepala sekolah kejauhan untuk berkoordinasi.

Pantauan di UPT Dinas Pendidikan di Tabanan Jalan Subali Nomor 9, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, sejumlah pegawai dan staf masih tetap ngantor, namun ada beberapa meja milik kepala seksi (kasi) dan kepala UPT kosong, karena pejabatnya dimutasi. Kewenangan UPT Pendidikan ditarik ke provinsi sejak 6 Februari 2019.

Salah seorang pegawai yang minta namanya tidak ditulis di media, mengaku jumlah staf dan pegawai yang masih menunggu kejelasan SK penempatan ada 12 orang, delapan di antaranya berstatus PNS dan empat orang tenaga kontrak (PTT). “Sebelum ditarik, biasanya kami bertugas dalam hal pengurusan gaji, naik pangkat, verifikasi berkas sebelum dibawa ke provinsi, sekarang dari masing-masing sekolah yang langsung ke provinsi,” ungkapnya, Rabu (20/2).

Sehingga terkait dengan informasi datangnya SK penempatan belum diketahui pasti. Meskipun demikian keberadaan mereka masih bermanfaat karena masih ada pihak sekolah yang belum mengetahui UPT sudah ditarik ke provinsi. “Ada dari Pupuan tadi (kemarin) ingin mengesahkan ijazah, lalu kami sarankan langsung ke provinsi,” imbuh staf pegawai tersebut.

Terkait ditariknya UPT Pendidikan ke provinsi juga disayangkan sejumlah kepala sekolah di Tabanan. Karena UPT Pendidikan yang ada di kabupaten/kota dianggap kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Bali dalam segala urusan, sehingga memudahkan berkoordinasi dalam pelayanan pendidikan. “Sekarang sudah ditarik ke provinsi, dalam berkoordinasi agak ribet. Kalau di Tabanan masih mendingan, coba teman kami yang dari Singaraja (Kabupaten Buleleng) maupun Negara (Kabupaten Jembrana) harus ke Denpasar jika hendak berkoordinasi,” ujar Kepala SMAN 1 Marga I Wayan Kantun Arimbawa.

Dikatakannya, penarikan UPT ke provinsi berdasarkan aturan MenPAN–RB yang acuannya bertentangan dengan UPT. “Memang hal ini adalah aturan jadi harus diikuti, tetapi ini menyangkut kebutuhan. Pendapat saya kalau kebutuhan diikuti aturan harus direvisi, tetapi kalau aturan ditegakkan di bawah akan seperti ini masalahnya,” tegas Kantun sembari menyebutkan rekan sesama kasek juga mengeluhkan hal yang sama.

Hal serupa disampaikan oleh Kepala SMAN 1 Pupuan I Wayan Suarma. Meskipun untuk berkoordinasi jaraknya jauh, tetapi harus dijalankan karena sudah aturan. “UPT Pendidikan di Tabanan kan perpanjangan tangan, tetapi karena aturan harus dijalankan. Ya kami manfaatkan internet saja kalau berkoordinasi,” katanya.

Dihubungi terpisah Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Bali yang juga mantan Ketua UPT Disdik Provinsi di Tabanan, I Ketut Sudarma mengakui jika sejak 6 Februari sudah tidak ada lagi UPT di kabupaten. “Aturannya memang seperti itu dari pemerintah pusat, kami di daerah hanya bisa mengikuti,” ujarnya.

Dikatakan pascaditariknya UPT ke provinsi, saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi. “Sesuatu yang baru tentu perlu penyesuaian, sama ketika dibentuk  UPT seiring waktu sudah berjalan dengan baik,” katanya.

Sementara terkait dengan stafnya yang masih bingung ngantor, menurutnya mereka akan ditarik ke provinsi dan ada juga akan ditempatkan di sekolah sesuai kebutuhan. “Waktunya masih menunggu,” tandas Sudarma. *de

Komentar