nusabali

Kandas, K2 Tenaga Kesehatan Jadi PPPK

  • www.nusabali.com-kandas-k2-tenaga-kesehatan-jadi-pppk

Wajib S1 atau D4, Ijazah D2 Tak Terpakai

SINGARAJA,  NusaBali

Jumlah tenaga honorer eks Kategori II (K2) Lingkup Pemkab Buleleng yang mendaftar dalam penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2019, telah diumumkan.  Hasilnya,  tiga posisi yakni tenaga kesehatan sama sekali tidak ada peserta yang ikut seleksi, karena terbentur persyaratan.

Semula Pemkab Buleleng mendapat peluang menerima tenaga honorer eks K2 sebagai PPPK sebanyak 157 orang, dengan rincian sebanyak 115 orang untuk tenaga guru, sebanyak 3 orang tenaga kesehatan, dan sebanyak 39 orang tenaga penyuluh pertanian.

Data Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Buleleng mencatat ada 129 pelamar yang mendaftar. Rinciannya 92 orang melamar sebagai tenaga guru, dan 37 orang sebagai penyuluh pertanian. Sedangkan, formasi jabatan tenaga kesehatan yang dibutuhkan tiga orang, ternyata jabatan itu tidak ada pelamar.

Kepala BKPSDM Buleleng Gede Wisnawa Rabu (20/2) menyebut sesuai pengumuman kelulusan yang diterima dari Kemenpan-RB, telah ditetapkan 126 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi dan tiga orang dinyatakan tidak lulus.

Penyebab ketiga pelamar itu gagal di seleksi awal, karena untuk jabatan formasi guru syarat kualifikasi pendidikan yang dicari Sarjana Strata Satu (S-1), tetapi faktanya tiga pelamar itu pada saat melamar kualifikasi pendidikannya Diploma Dua (D-2). Sesuai petunjuk pusat , pelamar yang sudah dinyatakan lolos administrasi akan mengikuti seleksi lanjutan melalui Computer Assisted Test (CAT). Tahapan seleksi lanjutan baru akan diumumkan, setelah BKPSDM mendapat instruksi dari Kemenpan-RB.

“Sesuai petunjuk teknis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), daftar pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diumumkan melalui web site BKPSDM. Selain itu, pelamar juga bisa melihat hasil seleksi administrasi itu lewat sistem aplikasi sscn.bkn.go.id,” katanya.

Menurut mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng ini, dalam seleksi administrasi ini, ada beberapa persyaratan utama harus dipenuhi oleh masing-masing pelamar. Persyaratan itu seperti kualifikasi pendidikan, legalisasi ijazah, dan pernyataan bersedia ditugaskan diseluruh instansi pemerintah daerah, dan legalisasi KTP pelamar bersangkutan. “Persyaratan utama itu sudah dilengkapi saat mereka mendaftar dan oleh kementrian dikaji dan seperti apa hasilnya pelamar sudah bisa melihat secara transparan,” jelasnya.

Di sisi lain Wisnawa mengatakan, dalam rekrutmen PPPK ini, tiga formasi jabatan tenaga kesehatan terpaksa dibiarkan lowong. Ini karena, dari formasi jabatan yang akan direkrut tiga orang, ternyata pada saat pendaftaran pelamar itu tidak bisa melamar karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Seharusnya, untuk formasi tenaga kesehatan ini kualifikasi pendidikan yang dicari adalah Sarjana (S-1) dan Diploma 4 (D-4). Namun pelamar yang mendaftar hanya tamatan SMEA dan sisianya D-3.  Dengan demikian, dari 157 formasi ada enam formasi jabatan yang lowong. “Ketiganya tidak bisa karena syarat formasi jabatan tidak sesuai, sehingga sayang sekali peluang ini tidak terisi. Demikian juga untuk formasi guru karena kualifikasinya tidak cocok ya tidak lolos dan ada tiga jabatan itu juga lowong,” tegasnya. *k19

Komentar