nusabali

Satpol PP Mendata Ulang Reklame dan Sejenisnya

  • www.nusabali.com-satpol-pp-mendata-ulang-reklame-dan-sejenisnya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan penyisiran untuk mendata keberadaan reklame, billboard, dan videotron pada Rabu (20/2).

MANGUPURA, NusaBali

Untuk itu Satpol PP Badung telah mengeluarkan Suarat Edaran Nomor 700/398/ Sat.Pol PP tertanggal 11 Februari 2019, sebagai tindaklanjut dari instruksi Bupati untuk melakukan penertiban terhadap reklame dan sejenisnya.

“Kami melakukan penyisiran ke lapangan untuk menindaklanjuti instruksi Bupati agar melakukan penertiban terhadap reklame dan yang lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara, Rabu (20/2).

Suryanegara mengatakan, dalam upaya melakukan pendataan reklame dan sejenisnya, ada beberapa hal yang ditekankan kepada pemilik, yakni pengusaha atau pemilik diberikan kesempatan untuk memproses izin sesuai dengan ketentuan. Kemudian, sambil menunggu proses penyelesaian perizinan, Satpol PP bersama instansi terkait akan mulai memberi pembinaan, peringatan-peringatan.

Nah, bila peringatan tidak mendapat tindaklanjut, maka dilakukan tindakan eksekusi. Berdasarkan ketentuan tahapannya sebegai berikut. Satpol PP akan memasangi stiker khusus bertulisan ‘Reklame Ini Tidak Memiliki Izin’. Selanjutnya, bila belum ada tindaklanjut dari pemilik, maka akan dilakukan penertiban. “Dalam striker itu juga tertulis, bila dalam 14 hari tidak mengurus/memproses izin akan dilakukan penertiban reklame,” ungkapnya.

Saat dilakukan penyisiran yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, ungkap Suryanegara, pihaknya telah memasangi dua reklame dengan stiker. Artinya, jika dalam 14 hari atau dua minggu tidak mengurus izin, maka Satpol PP akan mengambil tindakan tegas. “Kalau dalam dua minggu tidak mengurus perizinan, akan langsung kami eksekusi,” tegasnya.

Namun, saat ditanya berapa jumlah reklame dan sejenisnya yang tidak berizin atau tidak sesuai dengan ketentuan, Suryanegara tidak bisa menyebutkan angka yang pasti. Dia beralasan, sedang melakukan pendataan. *asa

Komentar