nusabali

Selalu Berpakaian Bhayangkari, Ngaku Istri Perwira Polri

  • www.nusabali.com-selalu-berpakaian-bhayangkari-ngaku-istri-perwira-polri

Ngaku Bisa Bantu Lulus Jadi Polisi, Janda Satu Anak Gasak Rp 639 Juta

DENPASAR, NusaBali
Seorang janda satu anak, Niswatun Badriyah, 25, ditangkap Sat Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Minggu (17/2) siang, atas dugaan penipuan Rp 639 juta dengan kedok bisa loloskan korbannya sebagai bintara Polri. Modusnya, perempuan berusia 25 tahun ini mengaku sebagai istri polisi dan selalu mengenakan pakian bhayangkari untuk mengelabui korban.

Orang yang jadi korban aksi penipuan Niswatun Badriyah adalah I Ketut Widyantara Udayana, 19, anak dari pemilik kos-kosan di Jalan Tukad Yeh Aya Nomor 196 Renon, Denpasar Selatan. Kesehariannya, tersangka Niswatun kos di rumah keluarga korban Ketut Widyatara. Selain mengaku istri polisi dan selalu mengenakan pakaian bhayangkari, perempuan asal Dusun Ginonjo, RT 002/RW 003, Desa Besuki, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur ini juga pakai nama samaran Helen Natalia Fransisca selama kos di rumah korban.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, dalam rilis perkara di Mapolsek Denpasar Selatan, Rabu (20/2), mengatakan penangkapan tersangka penipuan Rp 639 juta ini berawal dari laporan korban Ketut Widyantara. Dalam laporannya bernomor LP-B/ 21/III/ 2019/Polsek Denpasar Selatan tanggal 5 Febuari 2019, korban Ketut Widyantara mengaku ditipu oleh Helen Natalia Fransisca sebesar Rp 639 juta. Korban mau menyerahkan uang sebsar itu, karena perempuan yang ternyata bernama Niswatun Badriyah itu mengaku bisa bantu lolos tes di kepolisian.

Menurut Kombes Ruddi, untuk menjerat korbannya, tersangka mengaku suaminya yang seorang polisi dengan pangkat perwira bertugas di Klungkung. Suaminya disebut bisa bantu korban lulus tes kepolisian. Agar lebih meyakinkan, tersangka yang mengontrak kamar kos milik orangtua korban juga selalu mengenakan pakaian bhayangkari. Perangkap itu dimulai sekitar November 2017 silam.

Kepada korban Ketut Widyantara, tersangka mengatakan ada paket seharga Rp 150 juta untuk langsung lolos menjadi anggota Polri. Saat itu, orangtua korban merasa tertarik dan menyanggupi memberikan uang Rp 150 juta. “Dengan berbagai bujuk rayunya, tersangka yang selalu mengenakan baju bhayangkari akhirnya berhasil memperdaya korab,” papar Kombes Ruddi.

Ternyata, korban bukan hanya kena Rp 150 juta. Korban kembali dimintai uang tiga kali dengan jumlah berbeda-beda selama periode Januari-Febuari 2018. Selanjutnya, pada Maret 2018 korban Ketut Widyantara mendaftar sebagai calon Bintara Polri. Saat itu, tersangka Niswatun meminta korban untuk mengirim fotokopi nomor pendaftaran. Korban pun memberikannya. Beberapa hari kemudian, tersangka memberikan kwitansi penyerahan uang kepada juri yang nama-namanya sesuai dengan daftar yang sudah diberikan ke korban sebelumnya.

Saat menjalani tes psikologi, Maret 2018, korban Ketut Widyantara diantar langsung oleh tersangka ke GOR Purna Krida di Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Tiga hari kemudian, tiba pengumuman hasil tes psikologi, ternyata korban dinyatakan tidak lulus. Tersangka pun kembali meminta korban untuk mengirim fotokopi nomor tes psikologi.

“Tahu korbannya tidak lulus tes, tersangka berjanji akan mengganti nilainya dengan nilai milik orang lain yang lebih besar. Syaratnya, korban harus menyerahkan sejumlah uang untuk diberikan kepada juri yang disebutnya bernama AKP Cintya Nurmala. Korban pun kembali mentranfer uang,” beber Kombes Ruddi.

Tindakan penipuan tersangka tak berhenti di situ. Dalam rentang waktu April-September 2018, tersangka beberapa kali meminta uang dengan nominal berbeda-beda. Pada 6 September 2018, tersangka mengaku akan kembalikan uang yang telah ditransfer korban. Namun, korban meminta tersangka untuk terus melanjutkan usahanya.

Namun, beberapa hari kemudian, tersangka kembali meminta uang kepada korban. Setelah uang ditransfer, tersangka memberikan korban sepatu Pantopel tinggi yang akan digunakan selama pendidikan di SPN nanti. Selain itu, korban juga disuruh membeli perlengkapan seperti kaos kaki, baju kaos, karet celana, dan diminta mengukur lingkar kepala, serta ukur baju. Walhasil, korban diperas tersangka total Rp 639 juta.

Selanjutnya, korban dijanjikan akan berangkat ke SPN tanggal 17 November 2018. Namun, 5 hari sebelum jadwal berangkat, tepatnya 12 November 2018, tersangka lagi-lagi mengatakan akan kembalikan uang korban. Akhirnya, korban Ketut Widyantara mengiyakannya. Tapi, uang milik korban yang jumlahnya mencapai Rp 639 juta tak kunjung dikembalikan sampai awal Februari 2019.

Merasa ditipu, korban Ketut Widyantara Udayana pun melaporkan kasus ini ke Polsek Denpasar Selatan, 5 Februari 2019. Polisi langsung bergerak. Akhirnya, tersangka Niswatun Badruyah yang mengaku bernama Helen Natalia Fransisca berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan di kampung asalnya kawasan Dusun Ginonjo, RT 002/RW 003, Desa Besuki, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur, 17 Februari 2019 siang pukul 12.00 Wita. Tersangka yang ternyata janda satu anak ini langsung digelandang ke Bali.

Barang bukti yang disita polisi, antara lain, sebuah foto tersangka mengenakan pakaian bahyangkari dengan ukuran 10 R, sebuah foto anggota Polri berseragam dinas bersama tersangka dengan ukuran 10 R, sepasang sepatu Pantopel warna hitam, satu stel pakaian bhayangkari, satu bendel bukti transfer dari korban kepada tersangka dengan berbagai nomor rekening, selembar surat pernyataan yang menyatakan tersangka telah menerima uang dari korban sebagai biaya pendidikan Bintara Polisi tahun 2018, 10 kartu ATM (5 ATM BRI, 2 ATM Mandiri, 1 ATM BNI, 1 ATM CIMB Niaga, 1 ATM Sinar Mas ), empat buku tabungan, sejumlah perhiyasan, tiga surat pegadaian, satu HP Oppo warna rose gold, dua ulkas, dua unit AC, dua spring bad, dua TV LED, dan satu kompor gas.

“Tersangka mengakui terus terang perbuatannya. Tersangka nekat melakukan hal kejahatan ini untuk mendapatkan uang banyak buat keperluanya sehari-hari dan berfoya-foya,” jelas Kombes Ruddi.

Atas perbuatanya, tersangka Niswatun Badriyah dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat rilis perkara kemarin, tersangka berikut barang buktinya dipajang polisi di Mapolsek Denpasar Delatan. Tersangka telah mengenakan baju tahanan warna oranye, dalam kondisi tangan diborgol. *po

Komentar