nusabali

Pengedar dan Penanam Ganja 1,5 Ha Diringkus

  • www.nusabali.com-pengedar-dan-penanam-ganja-15-ha-diringkus

Polresta Yogyakarta berhasil membongkar jaringan pengedar ganja di wilayah DIY dan sekitarnya.

YOGYAKARTA, NusaBali

Selain itu petugas juga menemukan ladang ganja 1,5 hektare di lahan Perhutani di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang jumlahnya kurang lebih 1.083 batang ganja yang ditanam di polybag.

Ribuan batang pohon ganja itu ditanam oleh jaringan pengedar yang sebelumnya tertangkap Polresta Yogyakarta. Ribuan pohon itu ditanam di Kecamatan Sukasari, tepatnya di wilayah Cigunung Beruk, Kampung Bedeng, Desa Kutamanah.

Tiga orang tersangka yakni Erwin (42) petani asal Karawang, Jawa Barat. Yohan (21) kurir asal Karawang, dan seorang mahasiswa Ari (22) pengedar asal Sleman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan Ari di wilayah Sleman pada Rabu (13/2) sore. Petugas mengamankan 101 paket ganja siap edar dari tangan Ari.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ganja yang didapat Ari dari daerah Karawang, Jawa Barat. Petugas Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta kemudian melanjutkan pengembangan kasus ke Karawang," jelasnya kepada wartawan di halaman Polresta Yogya, Senin (18/2) seperti dilansir detik.

Setelah itu lanjut Yuliyanto, polisi berhasil mengamankan Yohan pada hari Jumat (15/2) malam di Karawang. Aparat tidak mendapatkan barang bukti narkotika dari tangannya. Namun mereka berhasil menemukan bukti transaksi ganja yang tersimpan di handphone milik Yohan.

Setelah diselidiki, diketahui Yohan mendapatkan ganja dari Erwin. Sat Resnarkoba kemudian mengamankan Erwin, pada Sabtu (16/2) siang di wilayah Karawang. Dari tangan Erwin polisi berhasil menyita barang bukti puluhan paket ganja siap edar.

"Tersangka (Erwin) mempunyai kebun ganja di daerah Sukasari, Purwakarta. Kemarin Sat Resnarkoba bersama tim gabungan melakukan penindakan di wilayah Purwakarta, di sana ditemukan ada 1.083 batang (ganja) yang ditanam di polybag, satu polybag itu bisa ditanam 1, 2, 3 batang," tuturnya.

Kepada penyidik, Erwin mengaku mulai menanam ganja sejak bulan September 2018. Lokasi penanamannya berada di lahan milik Perhutani di sekitar Waduk Jatiluhur. Erwin menanam ganja di lahan tersebut tanpa seizin Perhutani alias ilegal. Untuk mengelabui petugas, lanjut Yuliyanto, di lahan tersebut turut ditanami tanaman lainnya seperti pepaya dan sayur mayur.

"Di antara tanaman-tanaman itu ditaruhlah polybag-polybag yang di dalam polybag itu ada tanaman ganjanya," ungkapnya.

Dari kasus ini posisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1.083 tanaman ganja dalam polybag, ratusan bungkus paket ganja, uang tunai Rp 250 ribu, dan dua buah handphone milik Ari dan Yohan.

"Untuk tersangka Ari dan Yohan disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 M. Sementara Erwin ancaman hukumannya seumur hidup dan denda Rp 13 M," pungkasnya.

Perhutani sendiri tidak mengetahui ada ladang ganja di lahannya. Lahan tersebut diduga kuat sudah dialih fungsikan oleh pelaku, lalu menggantinya dengan menanam pepaya dan cabai rawai.

Pihak Perhutani akan menelusuri lebih jauh soal mengapa lokasi tersebut menjadi lahan garapan warga. "Hasil penyisiran memang masuk ke kawasan hutan perum Perhutani, petak 10A, RPH Paranggombong. BKPH Purwakarta berbatasan dengan lahan Perum PJT II", kata Administrasi Perum Perhutami KPH Purwakarta Sukidi. *

Komentar