Kadin Minta Pengetatan Pajak
Kadin Bali berharap pemerintah, baik Pemprov, Pemkab/Pemkot, lebih cermat dan detil, tentang pendataan dan penelusuran jumlah perusahaan, terutama usaha PMA, maupun perusahaan nasional yang punya cabang di Bali.
DENPASAR, NusaBali
Hal terkait dengan upaya menghindari kemungkinan menguapnya pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut. Karena jika tak terdata jelas, dikhawatiri ada bagian pendapatan dari pajak tak optimal.
Ketua DPD Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, menyampaikan hal tersebut Senin (18/2). “Padahal pajak tersebut jelas sangat penting karena merupakan bagian pendapatan dari perimbangan keuangan daerah,” ujarnya. Sebelumnya, kata Alit Wiraputra-sapaan Ketua Kadin, asal Dalung, Kuta Utara Badung, pihaknya sudah bersurat kepada Dirjen Pajak Perihal Pemerataan dan Peningkatan Pendapatan Daerah dari Pajak.
Menurut Alit Wiraputra, Dirjen Pajak juga memberikan penjelasan di antaranya bahwa perihal pajak dan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dengan undang-undang. Juga dijelaskan bagaimana kewajiban wajib pajak, baik badan/pribadi di daerah. “Artinya memang bagian dari pajak yang wajib dibayar di daerah,” ujarnya.
Karena itulah, kata Alit Wiraputra, bolanya kini berada di pemerintah, baik Pemprov maupun Pemkab/Pemkot. “Bisa apa tidak menggali potensi yang ada,” jelasnya.
Jika bisa digali dan dioptimalkan, tentu sangat bermanfaat untuk pembiayaan pembangunan, apa itu infrastruktur, SDM dan bidang-bidang lainnya. “Misalnya potensi pajak Rp 1000 triliun, terus kita dapat seper sepuluhnya (Rp 100 triliun) tentu sangat bermanfaat,” ujarnya.
Alit Wiraputra, berkeyakinan masih ada potensi pajak yang bisa dimaksimalkan. Hal itu mengingat lumayan banyak, perusahan yang dimiliki orang luar, maupun wajib pajak perseorangan/orang luar yang berada di Bali. “Kadin berharap para pengusaha tersebut taat aturan,” ujarnya. Karena sekali lagi, pajak tersebut merupakan bagian dari perimbangan keuangan daerah. *k17
Ketua DPD Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, menyampaikan hal tersebut Senin (18/2). “Padahal pajak tersebut jelas sangat penting karena merupakan bagian pendapatan dari perimbangan keuangan daerah,” ujarnya. Sebelumnya, kata Alit Wiraputra-sapaan Ketua Kadin, asal Dalung, Kuta Utara Badung, pihaknya sudah bersurat kepada Dirjen Pajak Perihal Pemerataan dan Peningkatan Pendapatan Daerah dari Pajak.
Menurut Alit Wiraputra, Dirjen Pajak juga memberikan penjelasan di antaranya bahwa perihal pajak dan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dengan undang-undang. Juga dijelaskan bagaimana kewajiban wajib pajak, baik badan/pribadi di daerah. “Artinya memang bagian dari pajak yang wajib dibayar di daerah,” ujarnya.
Karena itulah, kata Alit Wiraputra, bolanya kini berada di pemerintah, baik Pemprov maupun Pemkab/Pemkot. “Bisa apa tidak menggali potensi yang ada,” jelasnya.
Jika bisa digali dan dioptimalkan, tentu sangat bermanfaat untuk pembiayaan pembangunan, apa itu infrastruktur, SDM dan bidang-bidang lainnya. “Misalnya potensi pajak Rp 1000 triliun, terus kita dapat seper sepuluhnya (Rp 100 triliun) tentu sangat bermanfaat,” ujarnya.
Alit Wiraputra, berkeyakinan masih ada potensi pajak yang bisa dimaksimalkan. Hal itu mengingat lumayan banyak, perusahan yang dimiliki orang luar, maupun wajib pajak perseorangan/orang luar yang berada di Bali. “Kadin berharap para pengusaha tersebut taat aturan,” ujarnya. Karena sekali lagi, pajak tersebut merupakan bagian dari perimbangan keuangan daerah. *k17
1
Komentar