nusabali

Diduga Terkait Masalah di LPD

  • www.nusabali.com-diduga-terkait-masalah-di-lpd

Rumah Tersegel, Mangku Ketut Muliawan Curhat di Medsos

MANGUPURA, NusaBali
Postingan Mangku Ketut Muliawan di media sosial facebook pada Minggu (17/2), menuai perbincangan. Dalam postingan tersebut tampak sebuah bangunan tersegel dan rumah terpasangi batang bambu. Dalam postingan itu pun Mangku Ketut Muliawan menuliskan keluh kesah/curahan hati (curhat) terhadap apa yang dialami.

Pada Senin (19/2) sore, NusaBali melacak keberadaan rumah yang tersegel. Tak sulit menemukan rumah keluarga Mangku Ketut Muliawan, sebab yang bersangkutan dengan jelas menyebut alamat kediamannya yakni di Banjar Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal. Sayangnya, tak ada siapapun di rumah tersebut. Informasi di lapangan, yang bersangkutan bersama keluarga telah pindah di Desa Kekeran, Kecamatan Mengwi.

Sementara Bendesa Adat Kekeran I Made Wardana, 47, saat dikonfirmasi membenarkan jika salah satu warganya bernama Mangku Ketut Muliawan telah pindah. Sekarang yang bersangkutan tinggal di kediaman saudaranya.

Disinggung mengenai tersegelnya rumah yang bersangkutan, Wardana menyatakan ini dilakukan oleh pihak Desa Adat Kekeran, berdasarkan keputusan paruman pada 13 Februari 2019. “Tapi ini sifatnya sementara. Jika permasalahan dengan LPD sudah selesai, pasti desa adat akan membuka lagi segelnya,” tuturnya.

Wardana menjelaskan, penyegelan rumah keluarga Mangku Ketut Muliawan berawal dari persoalan yang membelit sang istri, Ketut A, yang diduga menggelapkan uang LPD. “Kasusnya sudah lama. Pada tahun 2017, setelah saya menjabat Bendesa Adat Kekeran, saya mulai masuk melakukan perbaikan LPD, karena ini sudah menjadi tugas saya. Bersama para prajuru, kami menemukan angka Rp 5,3 miliar, ternyata setelah dicek ada banyak yang fiktif,” ungkapnya.

“Malahan ada krama tiyang yang hampir pingsan. Dia tidak punya utang, tapi di kredit muncul Rp 100 juta,” imbuh Wardana.

Ketut A diduga bertanggungjawab atas uang senilai Rp 2,5 miliar. “Dia kebetulan kolektor di LPD. Dia tidak sendiri, tapi bersama dua orang lainnnya,” ungkap Wardana. Dua rekannya masing-masing berinisial I Putu S dan I Made WW, selaku Ketua dan Bendahara LPD sebelumnya. Disebutkan, I Putu S bertanggungjawab atas uang senilai Rp 450 juta, sedangkan I Made WW bertanggungjawab atas uang senilai Rp 1,6 miliar.

Tapi I Putu S sudah mengembalikan senilai Rp 1 miliar, karena belakangan ada temuan baru, dan I Made WW juga sudah mencicil. Nah, yang sama sekali belum mengembalikan adalah Ketut A.

Pihak desa adat sendiri sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan dan pendekatan. Namun, sampai sekarang tidak ada tindaklanjut. Sampai kemudian pada 15 Februari 2019, pihak desa adat melakukan upaya penyegelaan rumah. Sementara, untuk penyegelan sepetak tanah seluas sekitar 23 are yang terdapat penggilingan padi yang juga milik keluarga Mangku Ketut Muliawan telah dilakukan pada tahun 2018 lalu. “Saya sudah tahu yang postingan di FB, tapi saya tidak komentar,” ucap Wardana sembari menegaskan tidak akan membawa ke ranah hukum persoalan ini.

Disinggung apa upaya lanjutan dari pihak desa adat, Wardana menegaskan akan menunggu itikad baik dari keluarga Mangku Ketut Muliawan. Sementara, Mangku Ketut Muliawan enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, petang kemarin. *asa

Komentar