nusabali

Bawaslu Bali Cium Dugaan Pelanggaran Kampanye Koster

  • www.nusabali.com-bawaslu-bali-cium-dugaan-pelanggaran-kampanye-koster

Aksi Gubernur Bali Wayan Koster mengajak para generasi millennial (anak muda) yang menghadiri acara ‘Millennial Road Safety Festival’ di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar, Kamis (17/2) sore, untuk mendukung Jokowi dalam Pilpres 2019, berbuntut masalah.

DENPASAR, NusaBali

Bawaslu Bali cium dugaan pelanggaran kampanye dalam kasus ini. Dalam acara ‘Millenial Road Safety Festival’ yang digelar Polda Bali, Mingg sore, Gubernur Koster hadir sebagai undangan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali, civitas akademika, tokoh masyarakat, tokoh keagamaan, dan tokoh adat. Setelah Kapolda Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose membuka acara, Gubernur Koster diberi kesempatan untuk memberi sambutan.

Saat memberikan sambutannya itulah Koster yang notabene Ketua DPD PDIP Bali ini mengajak generasi muda atau generasi milenial di Bali untuk mendukung dan memberikan kesempatan pasangan Cpres-Cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin, bisa menang dalam Pilpres 2019 mendatang. "Saya mohon dukungannya adik-adik melenial, setuju tidak Bapak Jokowi jadi Presiden? Ayo pilih Jokowi-Ma’ruf pada 17 April 2019, demi persatuan Republik Indonesia, demi Pancasila, dan demi Bhinneka Tunggal Ika," ajak Koster.

Kepada wartawan seusai acara, Koster lebih banyak menjawab singkat dan diplomatis terkait aksinya di atas panggung ‘Millennial Road Safety Festival. Menurut Koster, aksi tersebut dilakukan secara spontan. "Saya kan ketua partai di Bali, punya tanggung jawab untuk memenangkan Bapak Jokowi sebagai Presiden," ujar Koster.

Koster menegaskan, ajakan untuk memilih Capres-Cawapres nomor urut 01 itu di-lakukannya tidak saat jam kerja, namun saat hari libur. "Acara ini kebetulan mengundang generasi milenial, jadi saya mengajak generasi muda untuk mencintai dan menghormati Presidennya, yakni Joko Widodo, agar juga mendukung Bapak Jokowi agar bisa menjadi Presiden periode kedua," ujar Koster sembari menegaskan dirinya dirinya hadir sebagai Ketua PDIP Bali.

Sementara itu, Anggota Bidang Hukum Bawaslu Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi dari rekan media dan beberapa SMS perseorangan terkait dugaan pelanggaran kampanye Koster. Namun, kata Raka Sandi, sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Memang ada beberapa informasi yang kami terima. Tapi, belum ada laporan resminya,” jelas Raka Sandi.

Raka Sandi mengatakan, jika memang ada dugaan pelanggaran yang terjadi, harap segera dilaporkan ke Bawaslu sehingga bisa langsung ditindaklanjuti. “Jadi, bisa dilaporkan dalam batas waktu 7 hari setelah kejadian. Petugas kami juga sama, harus melaporkan sebelum 7 hari,” terang mantan Ketua KPU Bali 2013-2018 ini.

Mengenai aturan dalam kampanye khususnya bagi kepala daerah, menurut Raka Sandi, ada beberapa peraturan yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Pejabat negara bisa melakukan kampanye saat hari libur, tapi tidak menggunakan fasilitas negara. Kalau saat masa dinas, diharuskan mengajukan cuti,” tegas pria asal Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. *rez

Komentar