nusabali

Catut Nama DLHK Badung, Tipu Belasan Pengusaha

  • www.nusabali.com-catut-nama-dlhk-badung-tipu-belasan-pengusaha

Korban Dimintai Uang Rp 700 ribu untuk Pengangkutan Sampah

MANGUPURA, NusaBali

Berbagai cara dilakukan oleh sindikat penipuan untuk memangsa korbannya. Salah satunya dengan membawa nama instansi atau dinas terkait. Seperti yang dialami oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung dalam dua pekan belakangan ini. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku bekerjasama dengan DLHK dalam bidang penanganan sampah. Namun, para pemilik tempat usaha di kawasan Legian, Kuta, Badung harus membayar tanda jadi sebesar Rp 700 ribu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan menerangkan, terbongkarnya aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum jasa pengangkut sampah ini berawal dari laporan seorang pemilik Kumpul Hostel Legian, Badung. Wanita bernama Zara tersebut mengadu ke DLHK terkait sampah yang ada ditempat usahanya masih menumpuk.

Bahkan, sampah yang dihasilkan dalam dua pekan belakangan ini belum diangkut sama sekali oleh oknum jasa pengangkut sampah. Mirisnya, dalam perjanjian yang dilakukan oleh terduga jasa sampah itu membawa nama DLHK Badung untuk meyakinkan para korbannya. "Laporan dari masyarakat itu masuk pada Kamis (14/2) sore. Pemilik tempat usaha sekaligus korban menghubungi saya terkait sistem dan juga penanganan sampah. Makanya saya sendiri langsung menyatakan bahwa itu penipuan. Kita tidak ada kerjasama dengan jasa sampah dan mematok tarif segitu. Intinya, bahwa itu murni penipuan dan harus segera ditindaklanjuti," imbuhnya, Jumat (15/2) siang.

Diceritakan Merthawan, bahwa sesuai kronologis pengakuan korban, sekitar dua minggu lalu datang oknum tersebut ke tempat usahanya dan menawarkan jasa untuk mengangkut sampah dari lokasi itu. Untuk meyakinkan korban, oknum tersebut mengeluarkan surat penandatanganan kerjasama dengan DLHK Badung. Sehingga, korban pun sepakat bersama pemilik tempat usaha lainya untuk mengguna jasa oknum itu. Untuk harga sendiri, oknum mematok sekitar Rp 700 ribu per tahunnya. Dalam kesepakatan lainnya, pengambilan sampah dilakukan dua kali sehari yakni pada pagi dan malam. "Tapi, dua minggu berlalu, oknum tersebut tidak mengambil atau mengangkut sampah yang ada dilokasi. Saya pun sudah menyarankan agar kasus ini dilaporkan ke Polsek Kuta guna ditindaklanjuti. Soalnya ini sudah tidak benar," ungkap Merthawan.

Selain berkoordinasi dengan pihak korban, DLHK Kabupaten Badung juga akan membuat laporan di Polsek Kuta terkait pencatutan nama. Tentu ulah oknum, DLHK dirugikan dan dicap tidak becus dalam mengurus sampah. Apalagi, korban diperkirakan mencapai belasan orang. "Kita sudah siapkan langkah hukum. Tim kita akan segera melaporkannya untuk diusut secara tuntas. Banyak pihak yang dirugikan termasuk DLHK," ungkapnya. *dar

Komentar