nusabali

BNNP Bali Musnahkan 18 Kg Ganja Kering

  • www.nusabali.com-bnnp-bali-musnahkan-18-kg-ganja-kering

Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan 18.631gram ganja kering, Jumat (15/2) di halaman kantor BNN Bali pukul 09.00 Wita.

DENPASAR, NusaBali
Ganja kering yang terbagi dalam 32 paket tersebut merupakan hasil sitaan BNN Bali dari tersangka Kurniawan Risdianto, 43 di tempat parkir JNE Jalan Raya Danau Poso, Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Minggu (6/1) pukul 21.00 Wita.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti berupa ganja kering kemarin dihadiri oleh perwakilan dari Kejari, Polda Bali, Pengadilan Negeri, BPOM, labvor, kedua tersangka pemilik barang, dan pengacara dari tersangka. Para tersangka dengan tangan di borgol juga ikut memusnahkan barang haram tersebut.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali, AKBP Ketut Arta, mengatakan pemusnahan barang bukti berupa ganja kering ini dilakukan setelah ada penetapan dari kejaksaan negeri. Belasan kilo ganja kering tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka Kurniawan Risdianto yang merupakan pengedar narkoba jaringan Sumatera.

Dalam pengungkapan kasus ini lanjut dia, BNN Bali mengamankan dua orang tersangka, yakni tersangka utama adalah Kurniawan Risdianto dan salah seorang kurir JNE Muhamad Haryono. Keduanya ditangkap saat tersangka utama mengambil barang kirimanya.

Setelah dilakukan pendalaman ternyata tersangka Risdianto yang diketahui tinggal di Jalan Tukad Yehaya IX, Nomor 66, Kamar kos nomor 1 Kecamatan Denpasar Selatan masih memiliki 3,6 Kg ganja kering yang disembuyikan di sebuah kamar kos H lantai dua di Jalan Pulau Roti, Gang Panda, Nomor 2, Desa Pedungan, Denpasar Selatan. Barang-barang tersebut berhasil diamankan pihak BNN Bali pada, Senin (14/1) pukul 18.00 Wita.  

Dari pengakuan tersangka, ganja kering tersebut direncanakan untuk diedarkan di Bali dan Lombok, Nusa Tenggara Barat. “Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah pasal 114 sebagai pengedar, kemudian pasal 112 memiliki dan menguasai, pasal 132 tentang kesepakatan jahat dari kedua tersangka dengan ancaman seumur hidup bahkan hukuman mati,” tutur  AKBP Ketut Arta. *po

Komentar