nusabali

Diburu Setahun, Garong HP di Warung Dijuk

  • www.nusabali.com-diburu-setahun-garong-hp-di-warung-dijuk

I Wayan Budiana alias Bagong, 47 diankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Badung dikediamanya di  Banjar Jaga Perang, Desa Sidan, Gianyar, Rabu (13/2) pukul 22.00 Wita.

MANGUPURA, NusaBali
Pria kelahiran November 1971 ini diamankan pihak berwajib karema diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Badung pada Mei 2018.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia, Kamis (14/2) mengungkapkan pengejaran terhadap terduga berdasarkan laporan dengan nomor LP-B / 155/ V/ 2018 /Bali / Res Bdg tgl 22 Mei 2018 yang dilakukan oleh Ni Kadek Wintari. Dalam laporanya perempuan asal Banjar Jeroan, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung mengaku kehilangan HP OPPO F3 warna Rose miliknya. HP tersebut hilang di warung milik korban sendiri di banjar Jeroan, Desa Sading, Mengwi, Badung pada Mei 2018 lalu.

Atas laporan itu kepolisian Polres Badung pun melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, akhirnya kami menangkap pelaku. Hasilnya mengarah kepada pria asal Gianyar ini. "Pengungkapan terhadap kasus ini cukup lama. Kejadianya Mei 2018 dan baru terungkap sekarang. Meski mengalami kesulitan tapi kami tetap melakukan upaya untuk dapat mengungkapnya," tutur AKP I Made Pramasetia.

Saat diamankan petugas di kediamanya, pelaku tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatanya mencuri HP milik korban sesuai laporan. Modus yang dia gunakan saat itu dengan berpura-pura belanja di warung korban. Saat korban lengah pelaku langsung embat HP dan pergi meninggalkan lokasi. "Modus yang dia gunakan adalah berpura-pura belanja di warung korban. Saat korban melayani pelanggan lain, dia langsung HP korban lalu pergi," pungkasnya. *po

Komentar