nusabali

Biaya Masuk Gunung Batur Rp 531 Ribu

  • www.nusabali.com-biaya-masuk-gunung-batur-rp-531-ribu

Retribusi Rp 100 ribu kepada pendaki gunung dan Rp 400 ribu untuk guide merupakan kewenangan BKSDA.

BANGLI, NusaBali

Sejumlah pelaku pariwisata mengeluhkan tingginya retribusi ke Gunung Batur, Kintamani, Bangli. Wisatawan harus merogoh uang Rp 531 ribu. Rinciannya, pendakian ke Gunung Batur kena retribusi Rp 100 ribu dan jasa guide Rp 400 ribu. Retribusi itu masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara retribusi masuk kawasan wisata Kintamani Rp 31 ribu. Sejumlah pelaku pariwisata mengadukan tingginya pungutan itu ke Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwata.  

Ngakan Kutha Parwata mengatakan, sejumlah pelaku wisata di kaldera Gunung Batur mempertanyakan pungutan retribusi oleh Badan Pengelola Pariwisata Batur Unesco Geopark Kintamani. “Menurut mereka (pelaku pariwisata, Red), retribusi masuk kawasan wisata Kintamani sudah diberlakukan sejak tiga hari lalu,” ungkap Ngakan Kutha Parwata, Kamis (14/2). Dijelaskan, retribusi yang masuk sebagai pendapatan daerah sudah jelas diatur dalam Perda. Atas pengaduan itu, DPRD Bangli akan mengundang Bupati, BKSDA, dan perwakilan badan pengelola.

DPRD Bangli juga akan mengandung Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli, perwakilan Perhimpunan Pramuwisata Pendakian Gunung Batur (P3GB), perbekel 15 desa Kaldera Batur kawasan Geopark Batur, Camat Kintamani, Dinas Perhubungan hingga Satpol PP. “Nanti akan dibahas lebih banyak dalam interaktif. Harapan kami retribusi bisa dilakukan satu pintu,” jelasnya. Sementara 15 desa di Kaldera Batur kawasan Geopark Batur meliputi Desa Songan A, Desa Songan B, Desa Kedisan, Desa Buahan, Desa Trunyan, Desa Pinggan, Desa Belandingan, Desa Sukawana, Desa Kintamani, Desa Batur Utara, Desa Batur Tengah, Desa Batur Selatan, Desa Suter, Desa Abang Batudinding, dan Abang Songan.

Dikatakan, petugas pungut retribusi masih di pinggir jalan karena belum ada pos. “Belum ada tempat yang representatif, kami sarankan agar membuat fasilitas yang memadai, jangan sampai aktivitas pemungutan retribusi menimbulkan pandangan negatif,” tandasnya. Politisi asal Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli, ini menyarankan untuk sementara aktivitas pungutan retribusi yang masuk pendatan daerah ditunda sampai ada tempat yang representatif sembari mengoptimalkan sosialisasi pungutan retribusi.

Dalam Perda 17 tahun 2016 tentang perlindungan geologi kawasan geopark, pasal 5 huruf F menyebutkan Bupati memiliki wewenang mengembangkan geopark sebagai daya tarik wisata dengan membentuk forum tata kelola pariwisata dan badan pengelola pariwisata yang diatur dengan Peraturan Bupati. Bupati Bangli, I Made Gianyar, telah membentuk Badan Pengelola Pariwisata Batur Unesco Global Geopark Kintamani. Meski belum ada pelantikan, namun badan pengelola sudah mulai bekerja.

Ketua Badan Pengelola Pariwisata Batur Unesco Global Geopark Kintamani, Wiwin Suyasa, saat dikonfirmasi mengaku telah terbentuk badan pengelola hanya saja belum dilantik. “Kami diminta bekerja cepat oleh Bupati. Kepengurusan sudah terbentuk,” ungkapnya. Wiwin Suyasa membenarkan telah menerapkan retibusi sebesar Rp 31 ribu per pengujjung. Petugas pungut retribusi diambil dari petugas di Kintamani. Sementara retribusi Rp 100 ribu kepada pendaki Gunung Batur merupakan kewenangan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Begitu juga jasa guide Rp 400 ribu, para guide mengurus izin ke Kementerian Kehutanan difasilitasi BKSDA. “Retribusi yang terkumpul langsung disetorkan ke pusat,” terang Wiwin Suyasa. *es

Komentar