nusabali

Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta

  • www.nusabali.com-buang-sampah-sembarangan-bisa-didenda-rp-50-juta

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar mempertegas sanksi bagi pembuang sampah sembarangan.

GIANYAR, NusaBali
Masyarakat yang kedapatan membuang sampah di sungai atau tidak pada tempatnya, bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta.

Peringatan sanski ini pun disampaikan lewat pemasangan papan larangan di 25 titik lokasi rawan pelanggaran. Di antaranya di Jambatan Jalan Raya Semabaung, Jembatan Tukad Pakerisan Bitera, Simpang Bitera, Aliran Sungai Abianbase, Jambatan By Pas Dhama Giri,  Jembatan Blahbatuh, sejumlah TPS (tempat penampungan sementara) dan puluhan tempat rawan pelanggaran lainnya.  Pemasangan papan peringtan dan papan edukasii ini, dimaksudkan untuk membanguan kesadaraan bersama dalam pengelolaan sampah.  

Kepala DLH Gianyar I Wayan Kujus Pawitra mengatakan, Pemkab Gianyar telah mengeluarkan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelengggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. “Perda ini mengatur tata cara pembuangan sampah dan pengenaan sanksi denda hingga Rp 50 juta,” tegas   Kujus, Kamis (14/2) kemarin.

Pihaknya berharap partisipasi  seluruh komponen untuk mengedukasi masyarakat agar  ikut serta dalam menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. “Caranya,  dengan membuang sampah pada tempatnya seperti di TPS-TPS yang ada. Itupun kami harapkan dibuang dengan baik. Karena masih banyak kami temukan masyarakat yang membuang sampah  di luar TPS, sehingga berserakan ke badan jalan.  Ini tentunya menghambat petugas pengangkutan dalam melaksanakan tugasnya,” terangnya.

Pejabat asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Gianyar ini juga menegaskan, akan terus berusaha menanggulangi masalah sampah melalui beragam program yang sudah dijalankan.  Disebutkan juga, kesadaran yang  paling penting adalah mengurangi jumlah sampah dengan pemilahan sampah, mendaur ulang sampah atau menjual sampah agar tidak sampai ke TPA (tempat pembuangan akhir). “Program-program yang kami jalani  sudah berjalan dengan baik dan partisipasi masyarakat juga bagus. Namun, program tersebut tidak hanya dilakukan satu kali, namun  wajib berkelanjutan. Sepanjang ada aktivitas, sampah juga akan mengikuti, Karena itu, kami tidak akan berhenti menjalankan program-program itu,” ujarnya.

Disinggung mengenai efektivitas pemasangan papan peringatan, Kujus mengakui sangat membutuhkan pengawasan bersama. Karena itu, pihaknya juga berharap kepada masyarakat untuk terlibat aktif. Sementara itu, pihaknya juga akan menyiapkan petugas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang nantinya akan melibatkan petuags  Satpol PP Gianyar. Termasuk pula tim dokumentasi yang tujuan untuk memajang foto warga yang membuang sampah sembarangan.  Pemajangan foto warga yang membuang sampah sembarangan, nantinya akan dipajang di beberapa unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang berada di tiap kecamatan. “ Langkah ini kami yakini akan efektif untuk mengantisipasi pelanggaran. Sebagaiman pengunggahan pembuang smpah sembarangan yang dilakukan nitizen pada media sosial,” pungkasnya. *nvi

Komentar