nusabali

Petakan Wisata Sejarah dan Warisan Budaya Buleleng

  • www.nusabali.com-petakan-wisata-sejarah-dan-warisan-budaya-buleleng

Kemenpar Sosialisasi Pedoman Pengembangan

SINGARAJA, NusaBali

Kabupaten Buleleng dengan potensi pengembangan pariwisata yang cukup tinggi mendapat atensi khusus dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar) pada Kamis (14/2). Dalam kunjungan yang dikemas dalam Focus Group Discusion (FGD) itu disampaikan pedoman pengembangan wisata sejarah dan warisan budaya di Buleleng.

Kepala Bidang Kepala Bidang Pengembangan Sejarah dan Warisan Budaya Kementrian Pariwisata RI, Ana Sunarti, menjelaskan Buleleng sebagai salah satu kabupaten di Indonesia yang memiliki potensi wisata sejarah dan warisan budaya sangat tinggi, terutama bidang atraksi budayanya. Sehingga pihaknya pun memilih Buleleng sebagai sampel pengembangan wisata sejarah dan warisan budaya.

Hanya saja selama ini potensi yang dimiliki belum memiliki pedoman dalam upaya pengembangan. “Dengan pedoman pengembangan yang jelas, pemerintah daerah punya pegangan yang jelas salah upaya pengembangan,” jelas Ana.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Nyoman Sutrisna, menjelaskan Buleleng cukup kaya dengan  warisan sejarah dan budaya. Sampai saat ini wisata sejarah yang terpetakan sejumlah 22 tempat yang ada dari ujung Barat hingga ujung Timur Buleleng. Hanya saja selama ini wisata sejarah di Buleleng belum tergarap maksimal.

“Selama ini kita punya datanya, tetapi belum ada catatan sejarah, peringatan saat hari besarnya dan penataan khusus, sehingga kedepannya dengan pedoman ini secara bertahap akan ditata sehingga wisata sejarah yang kita punya di Buleleng benar-benar layak dikunjungi. Padahal di Buleleng banyak situs sejarah yang bisa dikembangkan menjadi wisata sejarah,” jelas Sutrisna.

Sementara itu dalam FGD Uji Petik Pedoman Pengembangan Wisata Sejarah dan Warisan Budaya, di kawasan Lovina dinilai sangat penting, untuk pedoman kerja. Bahkan tak hanya dikhususkan soal wisata sejarah dan budaya, namun juga merangkum pedoman Desa Wisata, Pedoman Homestay, Pedoman Daya Tarik Wisata, sebagai dasar hukum yang kuat. k23

Komentar