nusabali

Lahan Eks Bank Perniagaan Umum Dihibahkan

  • www.nusabali.com-lahan-eks-bank-perniagaan-umum-dihibahkan

Sejak menjadi aset sitaan Negara, lahan seluas 8 are tak terurus. Kini dijanikan menjadi fasilitas publik berupa taman bacaan di ruang terbuka hijau.

Bakal Dijadikan RTH Berkonsep Taman Bacaan

SINGARAJA, NusaBali
Lahan eks Bank Perniagaan Umum (BPU) di pojok Jalan Gajah Mada-Jalan Letkol Wisnu Singaraja, segera menjadi aset Pemkab Buleleng. Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, kini tengah memproses penghibahan lahan tersebut ke Pemkab Buleleng. Rencananya, lahan tersebut akan dimanfaatkan oleh Pemkab Buleleng sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dengan konsep Taman Bacaan.

Data Badan Keuangan Daerah (BKD) Bidang Aset menyebut, lahan eks BPU seluas kurang lebih 8 are, sudah cukup lama dimohon oleh Pemkab Buleleng. Lahan tersebut telah menjadi aset negara yang dikelola oleh Dirjen Pengelolaan Kekayaan Negara, Kemenkeu. Permohonan diajukan karena Pemkab ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat Buleleng.

Selama ini, sejak menjadi sitaan Negara pasca dilikuidasi pada tahun 2001, lahan tersebut tidak terurus. Bangunan gedung yang berdiri di atas lahan sebagai kantor PBU dulunya, telah kropos hingga ambruk di tempat. Setelah bangunan, lokasi itu pun terlihat kumuh karena banyak ditumbuhi tanaman liar.  

Kabarnya, permohonan atas lahan itu telah disetujui oleh Dirjen Pengelolaan Kekayaan Negara. Pihak Dirjen berencana menghibahkan lahan tersebut kepada Pemkab Buleleng. Saat ini pengibahan itu masih dalam proses. Pemkab Buleleng berencana memanfaatkan lahan itu sebagai RTH dengan konsep Taman Bacaan.

Kepala BKD Buleleng, Bimantara melalui Kabid Aset, Made Pasda Gunawan yang dikonfirmasi, Kamis (14/2) menyebut, kepastian lahan eks BPU dihibahkan ke Pemkab Buleleng disampaikan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Dirjen Pengelolaan Kekayaan Negara, Kemenkeu tertanggal 22 Januari 2019. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negera dan Sistem Informasi, Indra Surya. ”Intinya pengibahan itu masih dalam proses. Pihak Direktorat juga sudah mengizinkan lahan tersebut dibersihkan ditata oleh Pemkab,” kata Pasda.

Disinggung rencana pemanfaatan setelah lahan eks BPU dihibahkan ke Pemkab Buleleng? Pasda Gunawan menyebut, pemanfaatannya nanti diserahkan kepada kebijakan Bupati. Pihaknya hanya memproses masalah status aset tersebut. Namun informasi yang didapat, lahan itu akan dijadikan RTH. “Disini hanya memproses permohonan dan pencatatan aset. Untuk pemanfaatanya terserah pimpinan Pak Bupati. Kalau tidak salah mau dipakai RTH dan Taman Bacaan,” ujarnya.

Informasinya, PNS Pemkab Buleleng Jumat (15/2) hari ini akan mengadakan pembersihan dan penataan di atas lahan tersebut, setelah mendapat kepastian lahan itu dihibahkan ke Pemkab Buleleng. *k19

Komentar