nusabali

Pelamar Jabatan Eselon II Masih Minim

  • www.nusabali.com-pelamar-jabatan-eselon-ii-masih-minim

Pemkab Klungkung menggelar pendaftaran seleksi pengisian empat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama/eselon II.

SEMARAPURA, NusaBali
Pendataran dibuka, 28 Januari - 18 Feberuari 2019, atau selama 15 hari kerja. Namun, hingga Rabu (13/2), pelamar baru satu  pejabat untuk posisi Kadis PUPR dan Kawasan Pemukiman.

Empat posisi yang akan disisi tersebut yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) dan Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Keuangan dan Pendapatan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR) dan Kawasan Pemukiman Klungkung.

“Mungkin karena masih kesibukan atau masih mempersiapkan berkas persyaratan, sehingga belum banyak yang melamar,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Menusia (BKPSDM) Klungkung, Komang Susana, Rabu (13/2).

Untuk pengisian empat jabatan eselon II tersebut sudah dibentuk pantia seleksi (pansel), diketuai oleh Sekda Klungkung Gde Putu Winastra, sedangkan Kepala BKSDM selaku Sekretaris Pansel. Pansel melibatkan akademisi dari Unud. Ketentuannya, lanjut dia, masing-masing jabatan minimal ada tiga pelamar. Jika ada yang kurang pada salah satu jabatan itu, maka hanya jabatan yang bersangkutan saja diperpanjang. “43 pegawai yang bisa mengikuti seleksi ini yang menempati posisi eslon III A dan III B atau setara kabag, sekretaris, dan camat,” ujarnya.

Kata Susana, pendaftaran pelamar mulai 28 Januari - 18 Februari 2019, dengan tahapan seleksi administrasi dan jejak jabtan, integritas, dan moralitas. Setelah diseleksi, pansel melakukan penilaian rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas calon peserta. “Panitia seleksi akan melakukan tes kompetensi manajerial dan komprtensi teknis terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, pada 21 - 22 Februari,” ujar Susana.

Pengumuman akhir tiga calon terbaik pada 26 Februari, proses terkahir pengusulan rekomendasi ke Komisi ASN dan persetujuan tertulis Mendagri. Untuk mengisi kekosongan di bawah eselon II juga akan dilakukan mutasi. Dalam hal ini pejabat yang bersangkutan tengah dinilai dari masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah). *wan

Komentar