nusabali

Minum Miras Oplosan, 3 Warga Trenggalek Tewas

  • www.nusabali.com-minum-miras-oplosan-3-warga-trenggalek-tewas

Tiga orang warga Magomulyo, Trenggalek, tewas usai over dosis karena minuman keras.

TRENGGALEK, NusaBali
Polisi bergerak cepat melakukan pengungkapan tragedi pesta miras oplosan yang memakan korban 3 orang itu. Lima orang menjadi tersangka mulai dari penyandang dana hingga pemasok miras.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan kelima tersangka adalah Hadi Suwito, warga Desa Janti, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri selaku pemasok miras; Sugiono (39), warga Desa/Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri sebagai pengecer miras.

Samsul Anam, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek selaku penyandang dana; Arik Setiawan serta Rudi Sukamto warga Dusun Ketawang, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo sebagai pengoplos miras.

"Kami juga mengamankan 25 jenis barang bukti mulai dari miras, jeriken hingga botol yang akan diisi miras palsu, serta beberapa peralatan lainnya," kata Didit, Rabu (13/2).

Kejadian pesta miras maut tersebut berawal pada Jumat (8/2) saat sejumlah warga berencana menggelar pesta miras dengan alasan untuk berjaga menjelang pemilihan kepala desa di Desa Margomulyo. Saat itulah salah satu tersangka membeli miras ke wilayah Kediri. Miras yang didapatkan dioplos menggunakan beberapa minuman lain dan diminum bersama-sama mulai pukul 21.00 WIB hingga Sabtu dini hari.

Keesokan harinya sejumlah warga yang menenggak miras oplosan tersebut mengalami gejala overdosis dan keracunan metanol, pusing hingga pandangan mata kabur. Para korban akhirnya dilarikan ke layanan kesehatan Puskesmas dan rumah sakit.

"Dari kejadian itu ada tiga korban yang meninggal dunia, yakni Novian Mardiansyah alias Sihok dan Hariadi alias Singo, serta Endro Susanto, warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Beberapa yang lain masih dirawat di rumah sakit," ujarnya.

Para tersangka kini ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal 204 KUHP, pasal 135 Jo pasal 71, pasal 140 Jo Pasal 86 UURI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan serta pasal 106 Jo pasal 24 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Pentang Perdagangan , yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

Pabrik pengolahan miras palsu yang digerebek polisi di Kabupaten Kediri ternyata diproduksi di dalam kandang sapi. Meski demikian pelaku mampu membuat miras palsu hingga ratusan botol sesuai pesanan.

"Jadi tersangka ini meracik miras palsu tersebut di dalam kandang sapi dengan peralatan timba, corong, jeriken, drum serta teko, semua bahan-bahan kimia dicampur di situ," kata Didit.

Tersangka Hadi Suwito mengakui seluruh perbuatannya yang memproduksi miras palsu oplosan. Ia sengaja memproduksi miras tersebut di kandang sapi agar aman dari jangkauan aparat penegak hukum.

Untuk membuat miras palsu, Hadi mendapatkan bahan-bahan dari toko kimia, berupa metanol, esense, serta air mineral. Seluruh bahan itu dicampur dengan takaran sesuai perkiraannya sendiri.

Miras palsu produksi Hadi Suwito dipasarkan ke sejumlah kafe dan para pemesan yang ada di wilayah Kediri dan sekitarnya. *

Komentar