nusabali

Perbekel Baha Divonis 4,5 Tahun

  • www.nusabali.com-perbekel-baha-divonis-45-tahun

Dalam perkara ini, tersangka diduga menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi sejak menjabat sebagai Perbekel Desa Baha dari tahun 2007-2013 kemudian 2013-2019.

Korupsi Pengelolaan APBDes Sebesar Rp 1 Miliar

DENPASAR, NusaBali
Perbekel Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, I Putu Sentana, 57 dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (13/2) dalam kasus korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1 miliar. Selain hukuman fisik, Sentana juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara dan juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 1.006.633.856.

“Dengan ketentuan jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Dan jika belum mencukupi akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun dan enam bulan,” tegas majelis hakim pimpinan Bambang Eka Putra.

Dalam putusan, Sentana dinyatakan secara sengaja melakukan upaya memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Atas perbuatannya, Perbekel dua periode ini dijerat pasal 2 Jo Pasal 18 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan ini sendiri masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan dkk yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan serta mengganti kerugian negara Rp 1 miliar lebih subsider 2,5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, I Gusti Putu Suwena juga menyatakan hal yang sama. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegasnya.

Dalam perkara ini, tersangka diduga menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi sejak menjabat sebagai Perbekel Desa Baha dari tahun 2007-2013 kemudian 2013-2019.

Kasus ini masuk tahap penyelidikan tahun 2017 dan dilakukan audit oleh BPKP. Hasilnya, I Putu Sentana terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran. Penyidik menetapkannya  sebagai tersangka pada 19 April lalu.

Dalam aksinya, terdakwa membuat rekening di BPD Bali atas inisiatif sendiri mengatasnamakan Desa Baha untuk penampungan dana APBDes. Tapi, buku tabungan yang seharusnya menjadi kewenangan bendahara justru dibawa terdakwa. Tersangka beberapa kali melakukan penarikan uang dipakai untuk keperluan sehari-hari, membeli barang dan juga berobat sakit jantung. Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi tersangka tersebut dicatatkan sebagai SILPA (sisa lebih penghitungan anggaran) fiktif.

Perbuatan tersangka tidak hanya mengakibatkan kerugian negara Rp 1 miliar lebih. Beberapa kegiatan juga tidak dapat terlaksana seperti pembangunan Balai Subak Lepud, Baha. Pengadaan perlengkapan Museum Subak Lepud, pembelian mobil oprasional kantor, penyuluhan hukum LPM serta  penanaman pohon kamboja. *rez

Komentar