nusabali

Bale Lantang Dimohonkan untuk Dihibahkan

  • www.nusabali.com-bale-lantang-dimohonkan-untuk-dihibahkan

Di Jaba Pura Pucak Hyang Ukir, Bangli

BANGLI, NusaBali
Bale Lantang yang ada di jaba Pura Pucak Hyang Ukir, Bangli, dimohonkan untuk bisa dihibahkan kepada pengempon pura. Bale Lantang yang kondisinya sudah rusak tersebut merupakan aset dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli. Pengempon pura pun berharap bangunan tersebut bisa diserahkan kepada krama, sehingga bisa dilakukan perbaikan.

Kelian Adat Puri Kanginan, Kelurahan Kawan, Bangli, Anak Agung Putra menyampaikan, bangunan bale lantang saat ini kondisinya sudah rusak, bagian tiang penyangga juga bergeser. Bangunan yang notabene didirikan pada masa pemerintahan Nengah Arnawa tersebut posisinya sudah miring. “Untuk menghindari bangunan bale lantang roboh, pengempon pura memasang penyangga di tiang bangunan,” ungkap Agung Putra, Selasa 12/2).

Selain bangunan bale lantang, pihaknya juga berharap bangunan toilet yang kini juga tidak terawat agar bisa dihibahkan. “Lokasi toiletnya tidak jauh dari lokasi bale lantang di jaba Pura Pucak Hyang Ukir,” sebutnya.

Sambungnya, jika pemerintah menghibahkan bangunan tersebut, pengempon pura siap memperbaiki bangunan bale lantang. “Memang ada keinginan yang kuat dari pengempon pura untuk memperbaiki bangunan bale lantang dan toilet tersebut,” ujarnya sembari mengatakan karena bangunan tersebut adalah aset pemerintah, maka pengempon tidak berani memperbaiki.

Pihaknya mengaku siap memperbaiki bangunan tersebut, terlebih lagi tahun 2020 akan dilangsungkan karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Pucak Hyang Ukir. Sehingga bangunan tersebut bisa dimanfaatkan untuk mempersiapkan sarana upacara.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli, I Wayan Adnyana mengatakan jika bangunan bale lantang dan toilet merupakan aset Disparbud. Disinggung terkait keinginan pengempon pura agar bangunan bale lantang dan toilet bisa dihibahkan, Adnyana mengatakan jika hal tersebut bisa dilakukan, namun terlebih dahulu harus ada permohonan yang diajukan oleh pengempon pura.

“Untuk hibah, pihak pengempon pura harus mengajukan surat permohonan ke Disbudpar dan disampaikan ke Bupati, sementara dalam proses pengalihan status kepemilikannya harus mendapat persetujuan dari DPRD Bangli,” terangnya. Ditegaskan jika yang mengajukan adalah perorangan jelas tidak bisa, kalau pengempon pura atau banjar adat boleh mengajukan permohonan hibah tersebut. *es

Komentar