nusabali

Curi Motor, Pelajar SMA Diamankan

  • www.nusabali.com-curi-motor-pelajar-sma-diamankan

Jajaran Polres Klungkung meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Klungkung yang masih bersatatus pelajar di SMA di Klungkung.

SEMARAPURA, NusaBali
Yakni Dewa Gede PR, 16, asal Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan Klungkung. Aksi pencurian ini dilakukan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Semarapura Kaja, Klungkung, pada 5 Februari lalu. “Karena pelaku di bawah umur maka tidak kita tahan dan diupayakan diversi dalam penyelaesian masalah hukumnya,” ujar Wakapolres Klungkung Kompol Ida Bagus Dedi Januartha, didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan dan Kasubag Humas Polres Klungkung AKP I Putu Gede Ardana, saat menggelar press rilis, Selasa (12/2). Pelaku ditangkap berdasarkan rekaman kamera pengawas CCTV di areal lokasi. Sehingga polisi saat itu juga mengamankan pelaku di rumahnya Desa Tusan.

Dari keterangan pelaku nekat mencuri sepeda motor tersebut berawal dari mengganti velg sepeda motornya, kemudian dimarah orang tuanya. Di satu sisi pelaku lupa velg yang lama dibawa ke mana. Karena dimarahi tersangka yang masih kelas X pada salah satu SMA di Klungkung ini mencuri sepeda motor Yamaha Mio DK 6432 MK. “Pelaku beraksi dengan menggunakan kunci palsu,” katanya.

Setelah dicuri pelaku ingin mengambil velgnya akan tetapi setelah dibengkel, pelaku malah berubah pikiran karena melihat velg sepeda motor itu jelek. Sehingga pelaku kembali membawa sepeda motor curiannya ke TKP. Namun pelaku kembali mencuri di TKP yang sama dengan membawa kabur Yamaha Mio warna hitam Nopol DK 4583 MI. Setelah menerima laporan dari pemilik motor itu petugas menyelidiki, dari rekaman CCTV pelaku berhasil diamankan.

Di samping itu Polres Klungkung juga mengamankan Febrianto, 19, yang berstatus pelajar kelas XII pada salah satu SMK di Klungkung, Minggu (3/2) setelah mencuri sepeda motor milik Siti Nur Mawadah yang diparkir di Jalan Diponogoro, tepatnya di lingkungan Lebah, Jumat (1//2). Pelaku dikenal sebagai seorang joki balapan liar yang kerap beraksi di Wilayah Bypass Klungkung dan Gianyar Karena mencoba kabur saat ditangkap pelaku dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki kirinya. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. wan

Pada hari yang sama Polres Klungkung merilis penagkapan pelaku penjual judi jenis TSSM di Klungkung, yakni I Nyoman Rai Kumara Marta alias Guru Rai, warga Banjar Kanginan, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan Klungkung dan I Made Supartana alias Gendjrong, asal Banjar Bedauh, Desa Pesinggahan. Pelaku diamankan saat menjual TSSM tersebut di wilayah Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Minggu (3/2). *wan

Komentar