nusabali

Sekda Karangasem Gagal Uji Kompetensi

  • www.nusabali.com-sekda-karangasem-gagal-uji-kompetensi

Terkait tak ikutnya Sekda Adnya Muliadi dalam tes, berarti kinerja selama dua tahun tidak ketahuan, sehingga sulit melakukan evaluasi.

Tak Ikut Tes Beralasan Sebagai Pejabat Eselon II Tertinggi

AMLAPURA, NusaBali
Pemkab Karangasem telah menggelar tes uji kompetensi bagi pejabat eselon II pada, Jumat (1/2). Namun sayang, dalam uji kinerja para pejabat ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karangasem, I Gede Adnya Muliadi memilih tak hadir. Adnya Muliadi yang mangkir tes ini pun dipastikan tak lolos uji kompetensi.  

Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri menyatakan dengan tak hadirnya Sekda Adnya Muliadi dalam uji kompetensi otomatis membuatnya  tidak lulus uji kompetensi.

"Semua pejabat eselon II wajib ikut uji kompetensi. Itu merupakan amanat dari ketentuan yang berlaku. Saudara Sekda Karangasem yang tidak ikut tes, berarti otomatis tidak lulus," ujar Bupati Mas Sumatri usai menandatangani kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Klungkung di Aula Kantor Bupati Karangasem Jalan Ngurah Rai Amlapura, Selasa (12/2).

Menurutnya, sesuai ketentuan semua pejabat eselon IIa dan eselon IIb, wajib ikut tes secara periodik, tiap dua tahun sekali. Hal itu sebagai ajang evaluasi kinerja pejabat bersangkutan. Sejauh mana kemajuannya, dan inovasinya, terekam melalui hasil tes tersebut.

Terkait tak ikutnya Sekda Adnya Muliadi dalam tes, berarti kinerja selama dua tahun tidak ketahuan, sehingga sulit melakukan evaluasi terkait kepemimpinannya selama ini. Bupati Mas Sumatri menambahkan sebagai aparatur sipil Negara (ASN) dan abdi negara mestinya tunduk kepada ketentuan yang mengatur soal ASN. Justru mangkir, tidak ambil bagian tes uji kompetensi.

Uji kompetensi para pejabat eselon II ini diatur dalam UU No 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Permen Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi No 13 tahun 2014.

Dikonfirmasi terkait mangkirnya dalam uji kompetensi, Sekda Karangasem, I Gede Adnya Muliadi, mengakui dirinya tidak ikut tes uji kompetensi. Diakui pula pejabat eselon II wajib ikut uji kompetensi. "Saya tidak ikut uji kompetensi kan sebagai pejabat eselon II tertinggi, tidak akan dimutasi," kata Adnya Muliadi.

Disinggung, uji kompetensi itu juga sebagai ajang evaluasi terkait kinerja yang dilakukan selama dua tahun terakhir? "Dalam aturan tidak dijelaskan untuk evaluasi," kata Adnya Muliadi.

Setelah didesak, bagi pejabat eselon II yang tidak ikut tes secara otomatis dinyatakan tidak lulus, Adnya Muliadi tak member jawaban jelas. "Oh tidak bisa begitu, saya kan eselon tertinggi," ujarnyanya.

Tes uji kompetensi para pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Karangasem itu sendiri dilakukan pada, Jumat (1/2) lalu di Aula kantor Bupati Karangasem diikuti 31 pimpinan OPD eselon IIb. Sebenarnya pimpinan OPD eselon II ada 32, namun mengingat Sekda Adnya Muliadi absen, maka yang ambil bagian hanya 31 pimpinan OPD.

Di bagian lain, Kabag Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, menegaskan, seluruh pejabat eselon II wajib ikut uji kompetensi. "Ketentuannya yang mengamanatkan seperti itu," kata Rinceg. Hanya saja, hasil uji kompetensi yang telah dilakukan belum datang, sehingga belum bisa diumumkan skor uji kompetensi itu. *k16

Komentar