nusabali

Seludupkan Ganja, Bule Amrik Diringkus

  • www.nusabali.com-seludupkan-ganja-bule-amrik-diringkus

Husein Asabi Bahri, 60 Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena memiliki 45,12 gram narkoba jenis ganja.

MANGUPURA, NusaBali
Pengungkapan terhadap kasus ini berawal dari sebuah barang kiriman yang dicuigai oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang datang di terminal kargo internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Kamis (31/2).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cuka Bali, NTB dan NTT, Untung Basuki saat gelar rilis perkara di Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean, Ngurah Rai, di Jalan Airport Ngurah Rai, Kuta, Badung, Selasa (12/2) mengungkapkan petugas mencurigai paket barang kiriman asal Taiwan dengan nomor AWB 6198949923 pada saat barang tersebut melewati mesin X-Ray. Dimana paket kiriman itu pengirimnya berinisial AH dan penerimanya RAM.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket barang yang dicurigai itu petugas menemukan sebuah keyboard komputer. Dimana pada bagian dalamnya terdapat 2 bungkusan tissue berwarna putih. Di dalam masing-masing bungkusan tersebut terdapat sebuah plastik bening berisi potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja. Akhirnya paket barang tersebut diserahkan ke Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti.

“Modus yang dilakuan oleh pelaku adalah mengirim barang berupa keyboard komputer. Di dalamnya diisi potongan tanaman ganja 45,12 gram. Selain keyboard computer bersama dengan paket tersebut terdapat buah manggis dan apel. Buah-buah ini adalah modus biar petugas langsung mengira paket tersebut berisi buah,” tutur Untung Basuki.

Sementara itu Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan pihaknya bersama Satgas Counter Transnational Organized Crime (CTOC) melakukan pendalaman. Akhirnya penerima berinisial RMA berhasil ditemukan. Setelah diinterogasi RMA mengaku bahwa penerima sebenarnya adalah temannya, berinisial A. Pihaknya melakukan pengejaran terhadap A dan berhasil ditemukan. Setelah diinterogasi, A mengaku paket tersebut adalah titipan HAB (Husein Asabi Bahri). Saat itu A mengaku HAB akan datang ke Bali pada Minggu (3/2).

“Pemilik seseungguhnya barang ini adalah Husein Asabi Bahri. Yang bersangkutan ini sudah beberapa kali datang ke Bali untuk berwisata. Dia memiliki narkoba untuk digunakan sendiri bukan untuk dijual. Dari tangan pelaku berhasil mengamankan seperangkat alat isap narkoba,” tutur Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Dalam kasus ini lanjut Kombes Pol Ruddi Setiawan tersangka dapat dijerat dengan pasal 103 huruf (c) Undang-Undang  Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan Jo pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. *po

Komentar