nusabali

WNA Tanzania Simpan 1,13 Kg Shabu di Dalam Perut

  • www.nusabali.com-wna-tanzania-simpan-113-kg-shabu-di-dalam-perut

Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Setelah Penerbangan dari Doha

MANGUPURA, NusaBali
Seorang WNA asal Tanzania, Abdul Rachman Azman, 42, ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung karena nekat selundupkan 1.130,96 gram atau 1,13 kg shabu ke Bali dengan cara menelan dan menyembunyikannya di dalam perut. Barang haram senilai Rp 1,7 miliar yang bias diknsumsi 5.655 orang itu dibawa tersangka Abdul Rachman Azman dalam penerbangan dari Kota Doha, Qatar.

Tersangka Abdul Rachman Azman ditangkap petugas Bea Cukai setibanya di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, 30 Januari 2019 petang pukul 18.00 Wita. Saat itu, tersangka diketahui terbang dari Doha dengan pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cuka Bali-NTB-NTT, Untung Basuki, mengatakan saat dilakukan pemeriksaan X-ray di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, petugas tidak menemukan hal mencurigakan dari barang bawaan tersangka. Namun, saat dilakukan pemeriksan badan, tersangka Abdul Rachman yang mengaku sebagai seorang pengusaha langsung dicurigai petugas. Sebab, dicurigai ada benda ‘asing’ di dalam perut tersangka.  

Karena curiga, petugas Bea Cukai akhirnya putuskan untuk melakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya, di dalam saluran pencernaan tersangka Abdul Rachman ditemukan ada benda asing yang ternyata 99 bungkus kondom berisi 1,13 kg shabu. “Kemudian, benda asing tersebut dikeluarkan paksa dari perut tersangka dengan menggunakan obat perangsang,” ungkap Untung Basuki saat rilis perkara di Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Selasa (12/2).

Saat dikeluarkan paksa, keluarlah 82 bungkus plastik yang masing-masing berisi bubuk putih yang merupakan narkoba jenis shabu, dengan berat total mencapai 1.036,70 gram atau 1,04 kg. Menurut Untung Basuki, malam itu juga tersangka Abdul Rachman diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti. Setelah diserahkan ke polisi, dari perut tersangka kembali keluar 17 bungkus berisi barang haram shabu seberat 94,26 gram. Dengan demikian, total keluar 99 bungkus berisi 1.130,96 gram atau 1,13 kg shabu.

“Ini salah satu tindakan penyelundupan barang haram yang sangat ekstrem, di mana pelaku menelan lebih dari 1 kg narkoba. Ini taruhanya nyawa. Satu bungkus saja pecah di dalam perut, pelaku pasti mati,” jelas Untung Basuki. “Tapi, pelaku tahu risikonya. Supaya tidak mudah pecah, 99 bungkus narkoba itu dibungkus kondom, sehingga saat masuk ke salauran pencernaan, sulit untuk dihancurkan.”

Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengakui pihaknya bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali masih terus melakukan penyelidikan kasus heboh penyelundupan 1,13 kg shabu dengan cara ditelan ini. Hingga saat ini, pihaknya belum bisa memastikan dari mana dan kepada siapa 1,13 kg shabu itu ditujukan.

Menurut Kombes Ruddi Setiawan, Bali menjadi sasaran para bandar narkoba, karena merupakan daerah tujuan wisata internasional. Selain itu, Bandara Internasional Ngurah Rai merupakan bandara kedua terpadat dengan penerbangan internasional setelah Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten.

“Tersangka asal Tanzania ini (Abdul Rachman Asman) adalah kurir. Dia mengaku mendapatkan upah 2.000 dolar AS untuk membawa barang haram ini ke Bali. Kami masih melakukan pendalaman dari siapa dan kepada siapa barang itu ditujukan. Kami mengajak masyarakat Bali untuk bersama-sama memerangi masalah narkoba,” tandas Kombes Ruddi.

Kombes Ruddi menyebutkan, barang haram yang diselundupkan tersangka Abdul Rachman ke Bali dengan cara ditelan dan disembunyikan dalam perut, nilainya ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar. “Kalau sampai beredar, barang haram ini dapat dikonsumsi oleh 5.655 orang, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 5 orang," papar Kombes Ruddi.

Akibat perbuatannya, tersangka Abdul Rachman dijerat Pasal 102 huruf (e) jo Pasal 103 huruf (c) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman  hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda paling banyak Rp 10 miliar. *po

Komentar