nusabali

Mantan Kadis MPPTSP Kembali ke Eselon 2

  • www.nusabali.com-mantan-kadis-mpptsp-kembali-ke-eselon-2

Pasca Terima SP3 Kasus Operasi Tangkap Tangan Perizinan

GIANYAR, NusaBali
Mantan Kepala Dinas (kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PM-PPTSP) Gianyar, Ketut Mudana,50, akan kembali memegang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama/eselon 2, setingkat kepala dinas atau badan. Pengembalian ini pasca terbitnya SP3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan) kasus OTT (operasi tangkap tangan) dari Polda Bali untuk Mudana, sekitar akhir 2018.

Hal itu ditegaskan Bupati Gianyar I Made Mahayastra usai menghadiri sidang Penyampaian  Pamandangan Umum Fraksi atas Enam Ranperda di DPRD Gianyar, Senin (11/2). ‘’Saya harus kembalikan yang bersangkutan (Mudana,Red) ke jabatan eselon 2. Pengembaliannya masih menunggu mutasi pejabat nanti,’’ jelasnya.

Bupati Mahayastra menambahkan, Mudana wajib kembali jadi PNS dan menyandang jenjang jabatan, sebagaimana dijabat sebelumnya. Karena sebelumnya menjabat JPT pratama/eselon 2, maka Mudana tak lagi harus ikut lelang, seperti pejabat lain yang menginginkan jabatan esleon 2. Hanya saja, Bupati mengaku tak lagi memberikan Mudana  bertugas sebagai Kadis PMPPTSP Gianyar.  Menurut Bupati, penempatan Mudana di luar Dinas PMPPTSP agar masyarakat tak menilai, orang bermasalah dikembalikan ke posisi semula atau saat terjadi kasus OTT.  Karena di mata masyarakat awam akan menilai jelek jika Mudana dikembalikan ke tempat semula. ‘’Kami jaga perasaan rakyat. Ini masalah rasa. Walaupun secara hukum yang bersangkutan tak terbukti bersalah,’’ jelasnya. Pasca SP3 kasusnya terbit, pejabat asal Kelurahan Samplangan, Gianyar ini menjadi staf dan hanya bergaji 80 persen.  

Sebelumnya, Tim Satgas Counter Transnational dan Organized Crime (CTOC), Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali melakukan OTT di Kantor Dinas PMPPTSP Gianyar, Senin, 12 Juni 2017. OTT berdasarkan laporan dugaan pungli terkait pengurusan Tanda Daftar Usaha Panwisata (TDUP) Nomor 503 / 065 / DPMPTSP / PW / 2017, milik I Putu Suasta yang diajukan oleh Dewa Nyoman Oka Trisandi di kantor tersebut. Petugas melakukan OTT di ruang Kabid Perijinan B, I Nyoman Sukarja. Tim menemukan barang bukti uang tunai Rp 14.450.000. Tak hanya Sukarja, polisi juga menetapkan Kadis DPPMPSP Gianyar Mudana sebagai tersangka dengan dugaan pungli yang dilalukan Sukarja atas perintah Mudana. Dalam proses hukum di Pengadilan Tipikor Denpasar, Sukarja dijatuhi vonis, Rabu, 25 Januari 2018, berupa denda Rp 50 juta, subsider lima bulan kurungan. *lsa

Komentar