nusabali

Calon Pelamar P3K Datangi Kantor Badan Kepegawaian

  • www.nusabali.com-calon-pelamar-p3k-datangi-kantor-badan-kepegawaian

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) setara PNS, tahap pertama untuk eks tenaga honorer K2 dibuka 10 – 16 Februari 2019.

SEMARAPURA, NusaBali
Hanya saja ketika peserta mencoba daftar untuk di wilayah Klungkung belum bisa masuk atau login. Akibatnya, sejumlah honorer K2 mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, Senin (11/2).

"Padahal pendaftarannya sudah dibuka, tapi sampai sekarang saya belum bisa daftar (log in)," ujar Nyoman Bagus Suryadarma Triadiputra,41, seorang penyuluh pertanian di Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini, kepada NusaBali.

Suryadarma sendiri tidak bisa mengikuti seleksi CPNS beberapa waktu lalu karena terbentur batas usia maksimal. Sehingga kini mengikuti P3K tersebut, tenaga kontrak dari Kementerian Pertanian sejak 2009. Ia masih berharap agar Presiden RI mengeluarkan surat keputusan agar honorer seperti dirinya bisa diangkat jadi PNS dengan usia atas 35 tahun, sebagaimanan halnya tenaga kesehatan. "Jumlah tenaga penyuluh pertanian di Klungkung 11 orang," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Data Pengadaaan dan Promosi BKPSDM Klungkung Ni Made Sulistiawati, mengatakan untuk rekrutmen P3K pada tahap pertama untuk eks tenaga honorer K2 informasinya rekrutmennya sudah bisa diakses per 8 Februari 2019. Namun untuk pendaftarannya dibuka sejak 10 - 16 Februari. Ia mengakui sampai saat ini memang belum bisa daftar. Hal seperti ini terjadi di kabupaten/kota di Bali. "Kami sudah koordinasi dengan BKN Regional 10 di Denpasar, yang akan dikoordinasikan ke BKN Pusat," ujarnya.

Jelas dia, sudah ada dua calon pelamar mendatangi BKPSDM Klungkung untuk menanyakan persoalan ini. Kata Suliatiawati, 15 honorer K2 yang memenuhi persyaratan untuk P3K ini, yakni 11 penyuluh pertanian dan 4 orang guru. "Batas usia bagi P3K ini adalah setahun sebelum usia pensiun, tentu sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing," katanya.

Sementara itu, sesuai No PP 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1 huruf a tentang Menejemen PNS, usia pelamar PNS paling rendah 18 paling tinggi 35 tahun. Pasa ayat 2 dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu paling tinggi 40 tahun, dan pada ayat 3 ditetapkan berdasarkan Keppres. "Untuk Keppres itu ranahnya di pusat," katanya. *wan

Komentar