nusabali

Hormati Imbauan PHDI, Pengabenan Eks Perbekel Berusia 100 Tahun Ditunda

  • www.nusabali.com-hormati-imbauan-phdi-pengabenan-eks-perbekel-berusia-100-tahun-ditunda

Mantan Perbekel Desa Munggu tahun 1952–1984, I Wayan Ruden, berpulang pada Jumat (8/2) lalu sekitar pukul 05.00 Wita.

MANGUPURA, NusaBali
Salah satu pendiri Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi berpulang pada usia 100 tahun. Wayan Ruden meninggalkan lima orang anak, delapan cucu, dan 4 cicit.

Namun, karena ada larangan melaksanakan upacara pengabenan bertepatan dengan Panca Walikrama di Pura Agung Besakih, maka upacara pengabenan almarhum yang juga pendiri Yayasan Widya Buana Munggu, bakal dilakukan pada 14 April 2019 mendatang. “Iya, karena keluarga mematuhi imbauan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, jadi kami akan melakukan upacara pengabenan pada 14 April 2019 mendatang,” ujar I Made Jelada, putra almarhum saat ditemui di kediaman Banjar Kaja Kangin, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Senin (11/2). Untuk sementara, jenazah almarhum disemayamkan di Kamar Jenazah RSUD Mangusada, Kabupaten Badung.

Menurut Jelada, yang juga pengurus PHDI Bali dan PHDI Badung, imbauan dari PHDI Bali sudah sangat jelas terkait pelaksanaan upacara pengabenan. Berdasarkan surat imbauan dari PHDI Bali Nomor 024/PHDI-Bali/I/2019, batas akhir pengabenan berakhir pada 31 Januari 2019. Setelah tanggal tersebut tidak diperkenankan lagi melakukan pengabenan sampai penyineban Panca Walikrama di Pura Besakih pada 12 April 2019.

“Dengan memperhatikan imbauan dari Parisada, keluarga memutuskan untuk melakukan upacara pengabenan pada 14 April 2019. Diawali dengan upacara paleletan pada 13 April 2019,” tutur Jelada.

Tidak saja upacara pengabenan orangtuanya yang ditunda, pengabenan tetangganya pun ikut ditunda karena alasan serupa. “Malah tetangga saya sudah menyiapkan perlengkapan upacaranya, namun akhirnya ditunda,” imbuhnya.

Sekretaris PHDI Badung I Wayan Sukarya, secara terpisah mengakui jika PHDI Bali sudah mengeluarkan imbauan terkait Karya Agung Panca Walikrama. Surat imbauan ditandatangani Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana pada 24 Januari 2014. “Imbauan sudah kami teruskan di Badung,” ungkapnya.

Dalam surat imbauan, salah satunya berisi pengabenan masih bisa dilaksanakan sampai 31 Januari 2019 karena 1 Februari 2019 nunas tirta baru dapat dilaksanakan dan nyiratang tirta pengandeg atau panyengker setra, setelah tanggal tersebut tidak diperkenankan lagi melakukan pengabenan sampai penyineban Panca Walikrama di Pura Agung Besakih. Jika ada yang meninggal dunia setelah tanggal 31 Januari 2019, selanjutnya mengacu pada keputusan Pasamuhan Madya III PHDI Bali tanggal 16 Agustus 2018 poin keempat nomor dua.

Kepala Bidang Pelayanan RSUD Mangusada dr Made Nurija, membenarkan jenazah yang dititipkan di kamar jenazah rumah sakit bertambah semenjak ada larangan melakukan upacara pengabenan. “Biasanya kalau hari biasa sekitar 15 jenazah, tapi sekarang mencapai 25 jenazah,” ungkapnya saat dikonfirmasi terpisah.

Kendati ada peningkatan jumlah jenazah yang dititipkan, pihaknya memastikan kamar jenazah masih bisa menampung. “Freezer memang sudah tidak menampung, tapi kami tempatkan jenazah di peti dan kami formalin. Yang penting aman,” tegasnya. *asa

Komentar