nusabali

Lima 'Pembunuh' Dituntut Super Ringan

  • www.nusabali.com-lima-pembunuh-dituntut-super-ringan

Nyawa seperti tidak ada harganya lagi di negara ini.

Dituntut 8 Bulan Penjara, Masih Minta Keringanan

DENPASAR, NusaBali
Bagaimana tidak, aksi pengeroyokan yang dilakukan 7 pelaku di Pemogan, Denpasar Selatan pada 2 September 2018 lalu yang menyebabkan Umbu Wedo Gaung Lahallo tewas hanya dituntut hukuman 8 bulan penjara.

Dari 7 pelaku pengeroyokan tersebut, lima yang berusia dewasa menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar pada Kamis (7/2) lalu. Kelima terdakwa masing-masing I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung, 23, I Gede Jessie Antara alias Dede, 25, I Wayan Ade Andika Putra alias Bojes, 23, I Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor, 26, dan I Putu Yogi Saputra, 21.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menyatakan terdakwa dinilai terbukti melakukan kekerasan yang mengakibatkan maut terhadap korban Umbu Wedo Gaung Lahallo. Perbuatan mereka tersebut dianggap memenuhi ketentuan pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap di dalam tahanan,” tegas JPU. Dalam tuntutan, tidak membeber pertimbangan memberatkan untuk kelima terdakwa. JPU hanya membeber pertimbangan meringankan salah satunya adanya perdamaian antara keluarga korban dan para terdakwa.

Menanggapi tuntutan tersebut, kelima terdakwa yang selama persidangan didampingi tim pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung mengajukan pembelaan. Pembelaan itu disampaikan salah satu pengacara mereka, Desi Purnani. Inti pembelaannya, kelima terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Selain mengakui dan menyesali perbuatan, kelima terdakwa juga sudah melakukan perdamaian dan memberikan santunan kepada keluarga korban,” jelas Desi Purnani seusai sidang.  *rez

Komentar