nusabali

Jelang Nyepi, Pengawasan Peredaran Mikol Ditingkatkan

  • www.nusabali.com-jelang-nyepi-pengawasan-peredaran-mikol-ditingkatkan

Dinas Koperasi, UMK dan Perdagangan Kabupaten Badung semakin mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (mikol).

MANGUPURA, NusaBali
Hal ini dilakukan mengingat sebentar lagi umat Hindu di Bali akan melaksanakan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Caka 1941. Pengawasan ini guna mengantisipasi penyalahgunaan minuman beralkohol yang dapat mengganggu kekhidmatan perayaan Nyepi.

Kepala Dinas Koperasi, UMK dan Perdagangan Kabupaten Badung, I Ketut Karpiana, mengatakan pengawasan terhadap mikol di Badung telah rutin dilakukan. Namun, karena bertepatan pada momentum perayaan Nyepi, maka pengawasan semakin ditingkatkan. Pengawasan tidak saja pada pasar tradisional, melainkan toko swalayan, termasuk hotel dan restoran. “Pembinaan dan pengawasan mikol rutin kami lakukan. Malah sebulan sekali kami turun ke lapangan. Kalau ada yang menjual tidak memiliki izin, maka kami lakukan pembinaan. Kalau tetap membandel tentu ditindak, ” ujarnya, Jumat (8/2) kemarin.

Karpiana mengatakan, kegiatan pengawasan dan pembinaan ini merupakan amanat Perda 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. “Berdasarkan perda tersebut, pelaku usaha harus mengikuti peraturan yang ada. Oleh karena itu, kami melakukan pembinaan ke lapangan,” kata pejabat asal Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi itu.

Masih berdasarkan aturan, terangnya lebih lanjut, penjualan mikol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di hotel, restoran, bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan, serta tempat-tempat tertentu lainnya yang ditetapkan bupati. “Ketentuan ini ada di pasal 3,” ungkapnya. Dimaksud tertentu di sini, kata Karpiana, adalah lokasi pariwisata. Itu pun tidak bisa sembarang, melainkan hanya mikol golongan A. “Khusus untuk daerah pariwisata seperti Kuta, kami sudah ajukan ke pusat dan diperbolehkan (menjual mikol) khusus di daerah pariwisata,” tandas Karpiana.

Sementara, penjualan mikol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati. Misalkan, supermarket, hypermarket, dan toko pengecer khusus menjual minuman beralkohol. *asa

Komentar