nusabali

Kompol Fahrizal Divonis Masuk RS Jiwa

  • www.nusabali.com-kompol-fahrizal-divonis-masuk-rs-jiwa

Tembak Mati Adik Ipar

MEDAN, NusaBali
Meski terbukti bersalah melakukan pembunuhan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis tidak menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada Kompol Fahrizal. Hal itu, dikarenakan, Mantan Waka Polres Lombok Barat itu, mengalami gangguan jiwa atau skizofrenia paranoid.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke satu pasal 338 KUHP akan tetapi kepada terdakwa tidak dibebankan hukuman pidana," ucap Majelis Hakim diketuai oleh Richard Silalahi di hadapan terdakwa di PN Medan, Kamis (7/2).

Dalam pertimbangan majelis hakim pada amar putusan, bahwa mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu tidak dibebani hukuman. Tapi, harus menjalani perawatan medis atas gangguan kejiwaannya tersebut.

"Kepada terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan dan dirawat ke rumah sakit jiwa," kata Richard.

Putusan tersebut, sama seperti tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.  Bahkan dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap serupa.

Dengan hukum diterima oleh Perwira Polisi itu, Julisman selaku kuasa hukum, Kompol Fahrizal menyambut baik dan mengapresiasi putusan diberikan majelis hakim tersebut. Karena, dinilai tidak tepat dihukum melainkan harus mendapatkan penanganan medis atas kejiwaan terdakwa.

"Jadi kami apresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Karena dari awal, klien kami ini memang mengalami gangguan jiwa termasuk saat dia melakukan penembakan itu," ucap Julisman kepada wartawan di PN Medan, usai menjalani sidang seperti dilansir vivanews.

Dalam setiap persidangan, Kompol Fahrizal tampak rapi mengenakan kemeja biru dongker. Tak jarang dia juga menggunakan ponselnya sambil menunggu dimulainya persidangan.

Seperti diberitakan, Kompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan, Rabu malam (4/4/ 2018). Jasad Jumingan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk otopsi.  Sedangkan Kompol Fahrizal sendiri menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa dan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU Randi Tambunan menyebutkan bahwa Fahrizal telah mengalami gangguan jiwa atau skizofrenia paranoid sejak 2014 atau sebelum peristiwa penembakan terjadi.

Meski mengalami skizofrenia paranoid sejak 2014, Kompol Fahrizal sempat menduduki sejumlah posisi strategis di jajaran Polda Sumut, seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim. Terakhir, saat penembakan terjadi, Kompol Fahrizal menjabat sebagai Wakapolres Lombok Tengah. *

Komentar