nusabali

Peluncur dan Pemakai Narkoba Digelandang

  • www.nusabali.com-peluncur-dan-pemakai-narkoba-digelandang

Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, kembali mengamankan dua orang penyalahguna narkoba.

SINGARAJA, NusaBali
Keduanya merupakan pelaku ke lima dan keenam dalam pengungkapan tiga kasus di bulan Januari lalu. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa tiga gram lebih sabhu-sabhu dari kedua pelaku.

Pengungkapan kasus narkoba itu diawali dengan penangkapan I Gede Agus Dita Saputra alias Agus,  32. Warga Banjar Dinas Dharma Kerti, Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini diamankan Satnarkoba Polres Buleleng di depan perumahan Satelit, Kelurahan Banyuasri Buleleng pada Kamis (17/1) pukul 10.15 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan badan, Agus kedapatan membawa dua paket sabhu-sabhu. Polisi pun kemudian sempat melakukan penggeledahan di rumhanya di wilayah Lingkungan Kebon, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Di rumah pelaku polisi kembali mendapati tujuh paket sabhu-sabhu yang siap diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Suparta didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, Kamis (7/2) di Mapolres Buleleng mengatakan, Agus selama ini melakukan aksinya dengan modus operansi memesan via telepon dan mendapatkan barangnya dengan sistem tempel. “Kami masih kembangkan dan sedang memburu penyuplainya, pelaku mengaku memang mendapatkan barang dengan sistem tempel dan jaringan Denpasar,” kata AKP Suparta.

Selain mengamankan Agus pada Senin (21/1) pukul 13.45 WITA,  pihaknya juga mengamankan Luh Sri Famila Wati, 40, warga Jalan Pulau Sumatra, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Pelaku Mila diamankan di pinggir jalan Singaraja-Seririt, wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. “Dari pengakuannya memang akan dipakai sendiri di wilayah Kaliasem dan kami dapati pelaku M ini menguasai satu paket sabhu-sabhu,” jelas Kasat Suparta.

Dari pengakuannya, Mila yang merupakan ibu rumah tangga mengaku baru pertama kali ingin mencoba barang terlarang itu. Hanya saja sebelum menikmatinya ia keburu diamankan polisi. “Saya khilaf, tumben mau pakai, karena pengen nyoba. Saya beli lewat HP dua ratus ribu, tidak tahu siapa yang jualin,” akunya.

Sedangkan pelaku Agus yang disebut sebagai peluncur mengaku sudah sempat mengantarkan sabhu-sabhu kepada tiga konsumennya.

Ia pun mengaku mendapatkan barang dan menjualnya sesuai dengan arahan si penyuplai barang yang dia sebut-sebut dari Lapas Kerobokan. “Kalau jual baru coba kemarin, karena saya pakai juga sejak tiga tahun lalu pas kerja di Denpasar. Saya jalan asal ada perintah saja, sudah sempat antar tiga tempat dan belum dapat upah,” sebut Agus.

Akibat perbutaannya Agus ditetapkan sebagai pengedar dan disangkakan  Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. Sedangkan pelaku Mila hanya dikenakan pasal pengguna yakni pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

Sementara itu, kasus narkoba di Buleleng pada tahun 2018 jumlah pengungkapan kasus sebanyak 55 dengan 63 orang pelaku. Dalam waktu setahun, Satnarkoba Polres Buleleng juga mengamankan 67,07 gram sabhu-sabhu dan 8.15 gram ganja. Sedangkan di awal tahun 2019 ini di bulan Januari juga sudah tercatat pengungkapan 3 kasus dengan enam orang pelaku. *k23

Komentar