nusabali

Dua Tempat Usaha, Total Tunggakan Rp 3,3 M

  • www.nusabali.com-dua-tempat-usaha-total-tunggakan-rp-33-m

Bapenda Datangi 2 Tempat Usaha Penunggak Pajak 

MANGUPURA, NusaBali

Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung mendatangi dua tempat usaha, yakni di Seminyak, Kecamatan Kuta dan di Kecamatan Mengwi, Kamis (7/2) siang. Kedatangan Bapenda tersebut untuk memperingatkan pemilik usaha supaya segera membayar pajak. Dari dua tempat usaha tersebut, total tunggakan pajak sebesar Rp 3,3 miliar. Rinciannya, satu tempat usaha di Seminyak, Kecamatan Kuta, nunggak pajak sebesar Rp 1 miliar. Dan satu tempat usaha di KecamatanMengwi, nunggak sebesar Rp 2,3 miliar.

“Pada hari ini (kemarin), kami mendatangi dua tempat usaha yang telah menunggak pajak. Pertama yang kami datangi adalah restoran (di Seminyak) menunggak pajak sekitar Rp 1 miliar dari Juli 2012 hingga Februari 2019. Satu lagi, vila (di Kecamatan Mengwi) ini menunggak pajak sekitar Rp 2,3 miliar lebih dari Januari 2002 hingga Februari 2019,” ungkap Kepala Bapenda Badung Made Sutama.

Bapenda juga memasang spanduk berwarna merah pada tempat usaha yang menunggak pajak tersebut. Intinya di spanduk tersebut bertulisan bila objek pajak dimaksud menunggak pajak daerah. Bila selama 14 hari ke depan pemilik tidak mengindahkan, maka Bapenda akan melakukan upaya penagihan paksa.

Sutama mengatakan penagihan pajak dengan mendatangi langsung wajib pajak (WP) dan sekaligus memasang spanduk sudah berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah. Dalam pasal 6, apabila setelah diberikan surat teguran, wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya, dapat memerintahkan kepada juru sita untuk memasang spanduk di tempat/lokasi usahanya.

Menurut Sutama, pihaknya sebelum melakukan upaya pemasangan spanduk telah berupaya melakukan sejumlah tahapan agar pemilik usaha ini membayar pajak. Namun karena tidak ada tindaklanjut dari pemilik usaha, maka dilakukanlah pemasangan spanduk. “Sekarang kami lakukan tahapan pemasangan spanduk yang berbunyi, ‘objek pajak ini menunggak pajak daerah dan jika dalam jangkan waktu 14 hari kerja tidak melunasi tunggakan pajaknya, kami akan melakukan penagihan dengan upaya paksa’,” tegas mantan Kepala BPPT Badung ini.

Sutama mengimbau kepada wajib pajak agar taat membayar pajak dan membayar pajak tepat waktu. “Tolong lah bayar pajak tepat waktu, agar kita tidak melakukan aksi yang lebih tegas lagi,” tandasnya. *asa

Komentar