nusabali

Ahmad Dhani Berbaur dengan 103 Tahanan

  • www.nusabali.com-ahmad-dhani-berbaur-dengan-103-tahanan

Huni Sel Ukuran 5x10 Meter

JAKARTA, NusaBali

Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya, Medaeng Sidoarjo. Dalam rutan, musikus grup band 'Dewa' akan mendekam di sel berukuran 5x10 meter bersama 103 tahanan lainnya.

Kepala Rutan (Karutan) Medaeng, Teguh Pamuji mengatakan kader Partai Gerindra itu bakal ditempatkan di sel Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) terlebih dahulu selama satu pekan.

"Sel Mapenaling untuk masa awal, jadi SOP-nya siapa pun yang baru masuk, harus Mapenaling, biar tahu situasi lingkungan," kata Teguh, Kamis (7/2) seperti dilansir cnnindonesia.

Ia menyebut sel Mapenaling hanya berukuran 5 meter x 10 meter saja. Di dalam sel itu, Dhani bakal berbaur dengan 103 tahanan baru lainnya.

Dia menyebut Mapenaling tersebut memang harus dilalui Dhani, meski, kata Teguh, pentolan #2019GantiPresiden itu harus berdesakan dengan ratusan tahanan lainnya.

"Ya kalau dibilang cukup atau enggak, ya memang harus dilewati masa itu, dan ruangan itulah, ruangan satu-satunya yang digunakan untuk Mapenaling itu," kata dia.

Jumlah penghuni sel itu, kata Teguh, juga bisa bertambah atau berkurang, bergantung jumlah tahanan pindahan dari kejaksaan yang terus berdatangan dalam jumlah yang banyak.

"Isi kadang-kadang dapat kiriman dari kejaksaan 30 orang, 80 orang, jadi lihat situasi. Kalau ada kedatangan baru ya banyak, karena enggak ada tempat lain kita pindahkan yang lama," ujar dia.

Saat ditanya soal isu penempatan mantan suami Maia Estianty itu di lorong sel D6 Tahanan Pendamping (Taping), Teguh membantah. Ia kembali menegaskan bahwa Dhani harus mengikuti SOP dengan menghuni sel Mapenaling terlebih dahulu.

"Tidak benar itu (Sel D6), informasinya tidak valid itu," tegas Teguh.

Dhani sendiri menandatangani penolakan pemindahan penahanannya dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, ke Rutan Medaeng, Sidoarjo.

"Tadi Mas Dhani menandatangani juga berita acara penolakan pemindahan. Di berita acaranya menandatangani penolakannya di Madaeng," kata kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, saat dihubungi kompas.com, Kamis (7/2).
 
Sebelumnya, dalam sidang perdananya, pentolan grup musik Dewa itu didakwa melanggar melanggar 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sidang Dhani akan kembali digelar pada hari Selasa, (12/2) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. *

Komentar