nusabali

Pengemudi Pick Up Maut Hanya Wajib Lapor

  • www.nusabali.com-pengemudi-pick-up-maut-hanya-wajib-lapor

I Gede Sudiasa, 31, pengemudi mobil pick up boks Suzuki ST 150 dengan Nopol DK 9820 GQ yang terlibat kecelakaan maut di Jalur Denpasar – Petang Kawasan Banjar Desa, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada Selasa (5/2) dikenakan wajib lapor.

MANGUPURA, NusaBali

Pengemudi kelahiran Singaraja yang tinggal di Banjar Dinas Eka Adnyana, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem ini hingga, Rabu (6/2) kemarin belum diperiksa oleh pihak kepolisian.

Kanit Lakalantas Polres Badung, IPTU I Made Sujana dikonfirmasi, Rabu kemarin mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa maut yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. pihak yang terlibat dalam kecelakaan itu hingga kemarin belum dilakukan pemeriksaan.

Dari data yang sudah berhasil dikumpulkan oleh polisi dinyatakan belum komplit untuk menentukan apakah dalam peristiwa maut tersebut akan ada yang jadi tersangka atau tidak. Data itu akan dilengkapi jika para saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Para saksi yang terlibat dalam peristiwa ini akan dilakukan pemeriksaan setelah salah satu saksi yang kini sedang dirawat di rumah sakit bisa dimintai keterangan.

“Untuk pemeriksaan saksi belum tahu kapan dilakukan. Intinya pemeriksaan akan dilakukan setelah saksi yang saat ini sedang menjalani perawatan bisa dimintai keterangan. Sementara untuk barang bukti semuanya sudah diamankan. Hingga saat ini hanya kesimpulan sementara dalam peristiwa itu karena sopir tak hati-hati saat berkendara,” tutur Iptu I Made Sujana.

Dia mengaku dari informasi sementara yang diperoleh dari sopir mobil pick up mobil yang dikemudikanya itu adalah milik salah satu perusahaan yang berada di Baturiti. Saat melintas kemarin mobil tersebut hendak menuju ke perusahaan tersebut dan dalam keadaan kosong.

“Dari ketrangan sopirnya mengatakan itu mobuil perusahaan yang ada di Baturiti. Saat diperiksa mobil itu dalam keadaan kosng. Hingga saat ini sopir maupun pihak lainya masih sebagai saksi. Sebelum sopir ini menjadi terlapor dia hanya dikenakan wajib lapor. Wajib lapor itu dilakukan seminggu dua kali, yakni Senin dan Kamis. Hal itu hingga statusnya sebagai terlapor dan tersangka baru ditahan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya peristiwa mautu yang terjadi di  Desa Angantaka ini berawal saat sebuah mobil pick up boks Suzuki ST 150 dengan Nopol DK 9820 GQ yang dikemudiakn oleh I Gede Sudiasa bergerak dari arah selatan menuju arah utara dan menerobos lampu merah pada traffic light di TKP. Akibatnya mobil tersebut mengeruduk tiga motor.

Pada saat bersamaan kendaaraan dari arah barat dan timur yang berada di lajur sebelah pada persimpangan itu kendaraan sudah mengalir karena sudah lapu hijau. Tabrakan pun tak terhindarkan karena posisi mobil yang sudah masuk area berbahya pada pesimpangan itu. Pertama pick up itu seruduk Honda Vario dengan Nopol DK 3658 QU  yang dikendarai oleh I Made  Raditya Guna yang datang dari arah barat. Siswa SMP asal Kutri Residance Nomor 7 Banjar Kutri, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar langsung tewas mengenaskan.

Mobil yang tak terkendalikan itu lalu sedruduk Honda Vario Nopol DK 4324 FAU yang dikendarai oleh I Putu Agus Sastrawan yang datang dari arah timur. Seketika korban terjatuh hingga mengalami luka terbuka pada kepala belakang , luka lecet pada lutut kiri, mata bengkak, dan luka terbuka di leher. Siswa SMK asal Banjar Menesa, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung ini langsung dilarikan ke RSUD Mangusada Badung.

Setelah itu mobil tersebut menluncur ke pinggir jalan sebelah kiri dan menabrak sepeda motor Honda Vario, Nopol DK DK 2322 OV yang sedang terparkir milik Komang Tri Hendra Diana. Laju mobil baru terhenti saat menabrak tiang lampu traffic light. *po

Komentar