nusabali

Permohonan 'JC' Ditolak, Eni Dituntut 8 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-permohonan-jc-ditolak-eni-dituntut-8-tahun-bui

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan terdakwa Eni Maulani Saragih untuk ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

JAKARTA, NusaBali
Meski dinilai cukup kooperatif, hal itu tidak ‘melunakkan’ jaksa untuk menuntut Eni 8 tahun penjara. Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa KPK, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara korupsi. Dengan demikian, Eni tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

"Berdasarkan pertimbangan di atas dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, maka permohonan tidak dapat dikabulkan," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2).

Menurut jaksa, Eni cukup kooperatif selama persidangan, sehingga membantu pembuktian jaksa. Namun, Eni selaku anggota DPR merupakan pelaku utama subjek hukum yang menerima uang Rp 4,750 miliar. Uang tersebut berasal dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Selain itu, Eni merupakan pelaku utama dalam menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

"Uang itu diberikan karena ada permintaan terdakwa untuk keperluan suaminya di pilkada Temanggung," kata jaksa seperti dilansir kompas.

Eni dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Eni dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi. "Kami menuntut supaya majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Jumlah itu diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa," ujar jaksa Lie Putra Setiawan.

Eni tidak menyangka akan dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK. Eni merasa tuntutan itu terlalu berat baginya. "Saya memang cukup kaget, karena saya merasa sudah kooperatif, menyampaikan semua apa yang saya rasakan, saya dengar kepada KPK," ujar Eni seusai persidangan.

Menurut Eni, sejak awal dia telah bersikap kooperatif dengan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta. Dia juga mengakui menerima uang kepada majelis hakim. Selain itu, Eni juga telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan uang yang dia terima kepada negara. Namun, Eni merasa sikapnya tersebut tidak dihargai oleh jaksa. *

Komentar