nusabali

Buron Korupsi Rp 108M Ditangkap di Bali

  • www.nusabali.com-buron-korupsi-rp-108m-ditangkap-di-bali

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan mewajibkan mengganti kerugian negara Rp 106 miliar kepada Alay.

Diamankan Saat Makan di Novotel Tanjung Benoa

DENPASAR, NusaBali
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membekuk buronan kasus korupsi kelas kakap, Sugiharto alias Alay, 65 yang terlibat kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp 108 miliar di Hotel Novotel, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung pada Rabu (6/2) pukul 15.00 Wita. Bos PT Tripanca Grup yang divonis 18 tahun penjara ini ditangkap saat sedang menikmati makanan di restoran hotel bersama anak dan menantunya.

Penangkapan yang dipimpin langsung Asintel Kejati Bali, Bayu A Arianto ini berawal dari informasi yang mengatakan jika salah satu buronan Kejagung, Sugiharto alias Alay sedang berada di salah satu hotel di Tanjung Benoa, Kuta Selatan. Pada Rabu siang, Tim Kejati bergerak menuju Novotel Hotel untuk melakukan pemantauan.

Sekitar pukul 15.00 Wita, terpidana 18 tahun kasus korupsi APBD Lampung ini terlihat berada di restoran hotel bersama anak dan menantunya. Tim yang dipimpin putra Jaksa Agung, HM Prasetyo ini langsung membekuk Alay tanpa perlawanan. Alay yang menggunakan baju kaos putih, celana pendek dan menggunakan topi langsung dibawa ke Kejati Bali bersama salah seorang anaknya.

Tiba di Kejati sekitar pukul 17.00 Wita, Alay langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Pidana Khusus Kejati Bali dan dinyatakan sehat. Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika Alay bersama anak dan menantunya berangkat dari Jember, Jawa Timur pada Selasa (5/2) menggunakan mobil Innova hitam nomor polisi N 1396 WD. Mereka tiba pada Rabu siang sekitar pukul 13.00 Wita dan langsung cek in di Novotel Tanjung Benoa.

“Katanya mereka hanya transit di sini (Bali, red). Karena rencananya mereka akan pergi ke Lombok,” ujar Edwin. Dijelaskan, saat ini Kejati Bali sudah langsung berkoordinasi dengan Kejagung dan Kejati Lampung untuk proses pengamanan buronan korupsi APBD Lampung ini. Saat ini tim dari Kejaksaan Lampung sudah dalam perjalanan untuk menjemput terpidana 18 tahun penjara ini.

Sebelumnya, Alay dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Lampung dalam kasus korupsi. Alay lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung. Dalam putusan, Pengadilan Tinggi Lampung  menguatkan putusan PN, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan mewajibkan mengganti kerugian negara Rp 106 miliar kepada Alay.

Namun, upaya untuk mengeksekusi Alay agar masuk ke penjara bukan perkara mudah. Sebab, Alay kabur bersama mantan Bupati Lampung Timur, Satono yang juga terlibat dalam perkara korupsi ini dan hingga kini belum tertangkap. Alay sendiri pernah kabur pada saat dia ditetapkan sebagai tersangka menyusul kolapsnya bank miliknya. Bersamaan dengan bangkrutnya Bank Tripanca milik Alay dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ratusan miliar uang nasabah termasuk uang APBD Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah yang didepositokan di Bank Tripanca tidak bisa ditarik.

LPS tidak bisa mengganti uang APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah, karena ternyata uang APBD itu disimpan dengan cara di bawah tangan (under table), tanpa melalui pembukuan perbankan yang semestinya. *rez

Komentar