nusabali

Oknum Satpol PP Pungli Dinonjobkan

  • www.nusabali.com-oknum-satpol-pp-pungli-dinonjobkan

Oknum Kasubag Satpol PP yang tertangkap Satgas Saber Pungli dinonjobkan ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Jembrana. Sedangkan seorang lagi dipindahtugaskan ke Seksi Damkar.

NEGARA, NusaBali
Oknum Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Sekretariat Satpol PP Jembrana, I Komang Putra Astika, 47, yang melakukan pungli terhadap penduduk pendatang (duktang) beberapa waktu lalu, secara resmi dinonjobkan atau dibebaskan dari jabatan, dan dipindahtugaskan sebagai pegawai Dinas Arsip dan Perpustakaan Jembrana, Senin (4/2). Sementara rekannya, anggota Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Nyoman Darmada, 54, diberikan sanksi berupa penurunan pangkat, dan dipindahtugaskan sebagai anggota Seksi Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Jembrana.

Bupati Jembrana I Putu Artha, mengatakan kedua oknum Satpol PP yang berstatus PNS itu sama-sama diganjar sanksi hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Keduanya terbukti melakukan pungli sehingga dinilai pantas mendapat hukuman disiplin berat tersebut. “Yang oknum kasubag dinonjobkan menjadi staf di perpustakaan. Sedangkan satunya yang memang staf, kami turunkan pangkatnya, dan dia kami pindahkan ke anggota pemadam. Memang masih di bawah Satpol PP, tetapi tidak lagi menjadi anggota Pol PP,” ujar Bupati Artha, yang juga didampingi Sekda Jembrana Made Sudiada, Senin (4/2).

Menurut Bupati Artha, sanksi berupa nonjob terhadap oknum kasubag serta penurunan pangkat terhadap oknum anggota Pol PP yang juga sama-sama dipindahtugaskan, itu sebenarnya masih termasuk sanksi hukuman disiplin berat kategori sedang. Mereka masih beruntung tidak sampai diproses pidana oleh Polres Jembrana, sehingga tidak sampai menerima ganjaran sanksi hukuman disiplin berat kategori yang paling berat, yakni berupa pemecatan sebagai PNS. “Ini masih untung diserahkan ke kami. Kalau diproses hukum, mereka bisa termasuk melakukan korupsi, dan pasti akan dipecat,” tegasnya.

Sesuai catatan, kasus pungli melibatkan dua oknum Satpol PP Jembrana tersebut merupakan kasus pungli ketiga melibatkan oknum Satpol PP Jembrana yang diungkap jajaran Kelompok Kerja (Pokja) Penindakan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jembrana dari Polres Jembrana. Dua kasus sebelumnya, pada Februari 2017 dan Januari 2018 lalu, masing-masing ditangkap 3 oknum Satpol PP yang diduga melakukan pungli di Pos KTP Gilimanuk. Mengenai hal tersebut, Bupati Artha meminta Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Jembrana untuk meningkatkan pembinaan jajaran di Satpol PP, dan diharapkan pungli beberapa waktu lalu, menjadi kejadian yang terakhir. “Nanti kalau masih ada lagi, sanksinya bisa naik ke kasat-nya,” ungkap Bupati Artha.

Sementara Kasatpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi, yang mendampingi Bupati Artha, mengaku siap menerima sanksi pimpinan, ketika dinilai tidak bisa melakukan pembinaan terhadap jajarannya. Namun menurutnya pembinaan sudah terus dilakukan. Termasuk mengkhusus terhadap sang oknum Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Sekretariat Satpol PP Jembrana I Komang Putra Astika alias Kelemong, yang sebelumnya memang ditengarai memiliki track record buruk. Namun dalam melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan, dia tidak sampai membuatkan semacam pernyataan secara tertulis, karena mempertimbangkan yang bersangkutan telah dewasa. *ode

Komentar