nusabali

PNS Penilep Pajak Resmi Dipecat

  • www.nusabali.com-pns-penilep-pajak-resmi-dipecat

Ketut Suryana gajinya dipotong, uang pensiun tidak didapat. Ia hanya mendapatkan THT (Tabungan Hari Tua) dan Taperum (Tabungan Perumahan).

TABANAN, NusaBali

Oknum PNS I Ketut Suryana alias Pak Edi yang tersandung kasus gelapkan pajak diduga rugikan negara sebesar Rp 138 juta resmi diberhentikan atau dipecat tidak dengan hormat per 31 Januari 2019. Pemecatan  ini sesuai dengan rapat keputusan tim penegak disiplin karena kasus yang menjerat oknum PNS tersebut tergolong tipikor (tindak pidana korupsi).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Tabanan I Wayan Sugatra menjelaskan setelah mendapatkan keputusan bernilai hukum tetap dari penegak hukum pada 17 Januari 2019, tim penegak disiplin melaksanakan rapat pada 31 Januari 2019, terkait status kepegawain I Ketut Suryana.

Hasil dari rapat tersebut karena kasus yang menimpa I Ketut Suryana, PNS yang bertugas di Unit Kerja UPT PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Kecamatan Kerambitan dan Selemadeg Timur, tergolong tipikor. ‘’Maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat,’’ jelasnya.

Jelas Dia, langkah tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 87 ayat 4 huruf b menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat di hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan. Keputusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubunganya dengan jabatan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta diatur juga dalam surat BKN Nomor K 26-30/V 55-5/99 tanggal 17 April 2818 perihal koordinasi bersama pengawasan dan pengendaliam kepegawain dalam angka 1 huruf a. "Ada banyak yang mengatur terkait dengan pelanggaran yang dilakukan orang bersangkutan. Sehingga sesuai hasil rapat yang bersangkutan per tanggal 31 Januari 2018 resmi diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Sugatra, Jumat (1/2).

Dengan diberhentikan tidak dengan hormat otomatis sesuai dengan peraturan, Ketut Suryana gajinya dipotong, uang pensiun tidak didapat. Ia hanya mendapatkan THT (Tabungan Hari Tua) dan Taperum (Tabungan Perumahan). Dijelaskan Sugatra, terkait dengan SK pemberhentian Ketut Suryana sudah diusulkan ke Bupati Tabanan. Tinggal menunggu selesai ditandatangani, selanjutkan SK akan diberikan kepada yang bersangkutan. "Meskipun SK baru diusulkan, namun secara resmi yang bersangkutan sudah diberhentikan tidak dengan hormat," imbuhnya.

Dirinya pun mengimbau kepada seluruh ASN jangan gegabah dalam melakukan tugas. Sebab jabatan ASN itu melekat 24 jam. Bahkan juga sebagai ASN jangan melakukan tindakan provokator untuk memberikan isu hoax. Karena hal tersebut dapat memengaruhi kinerja pembangunan pemerintahan. "Apalagi yang berkaitan dengan korupsi maka tidak segan-segan akan dilakukan tindakan tegas," tandas Sugatra.

Seperti berita sebelumnya, Ketut Suryana, oknum PNS asal Banjar Sembung Meranggi, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, terlibat kasus penggelapan pajak BPHTB yang rugikan negara hingga Rp 138 juta. Perbuatan tersebut ia lakukan Desember 2017.

Saat itu Ketut Suryana menerima uang dari Desak Putu Eka Sutrinawathi sebesar Rp 232 juta guna membayar

pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan pajak PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) termasuk biaya sekretaris dan ongkos-ongkosnya. Dalam proses itu ternyata ada beberapa kewajiban pajak yang tidak disetorkan oleh Ketut Suryana ke kas negara, yakni pajak PBB-P2 senilai Rp 29 juta lebih dan pajak BPHTB senilai Rp 109 juta lebih dengan total kerugian negara sekitar Rp 138 juta lebih. *de

Komentar