nusabali

Tabloid Indonesia Barokah Beredar di Jembrana

  • www.nusabali.com-tabloid-indonesia-barokah-beredar-di-jembrana

Tabloid Indonesia Barokah edisi pertama, Desember 2018, yang belakangan dipermasalahkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, diketahui turut beredar di Kabupaten Jembrana.

NEGARA, NusaBali
Peredaran tabloid melalui PT Pos Indonesia, itu terungkap menyasar sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes), dan beberapa sudah dikirimkan pihak Kantor Pos Cabang Negara.

Berdasarkan informasi, ada 23 amplop berisi tabloid Indonesia Barokah yang sempat diterima Kantor Pos Cabang Negara, Selasa (22/1) lalu. Masing-masing amplop dengan nama pengirim, Redaksi Tabloid Indonesia Barokah dengan alamat di Pondok Melati, Bekasi itu ditujukan ke alamat berbeda, diantaranya sejumlah masjid, dan Ponpes di Jembrana.

Kepala Kantor Pos Cabang Negara, Gede Widana, Kamis (30/1) mengakui, adanya pendistribusian tersebut. Menurutnya, beberapa amplop itu telah didistribusikan ke alamat penerima. Setelah ada instruksi dari pusat untuk menunda pengiriman amplop itu, ia pun memastikan telah menunda pengiriman amplop lainnya.

“Yang jelas beberapa memang sudah dikirim sebelum ada instruksi dipending,” ujarnya.  Informasi di lapangan dari 23 amplop, 7 diantaranya telah dikirim petugas Kantor Pos Cabang Negara. Adapun 7 amplop itu merupakan kiriman untuk Ponpes di seputaran wilayah Kecamatan Negara dan Melaya.

Salah satu pengasuh di Ponpes Nurul Quran di Desa Tegal Badeng Timur, Siti Halimah, 34, membenarkan pihaknya ada menerima kiriman sebuah amplop yang di dalamnya berisi 2 eksemplar tabloid Indonesia Barokah. Saat menerima kiriman amplop berisi tabloid tersebut, ia pun mengaku bingung karena merasa tidak pernah memesan ataupun meminta tabloid itu. “Ini saya taruh saja. Tidak sampai saya baca, karena merasa tidak penting,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, mengaku sudah mendengar informasi mengenai peredaran tabloid Indonesia Barokah tersebut. “Sampai saat ini belum ada yang melapor. Jadi sesuai edaran dari Bawaslu RI, walaupun dinyatakan belum ada ditemukan unsur pelanggaran kampanye Pemilu, kami tetap diarahkan memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Sesuai informasi, dari pihak Pos juga sudah menunda pendistribusian tabloid itu,” ujarnya. *od

Komentar