nusabali

Kemenpar Kaji Dampak terhadap Pariwisata

  • www.nusabali.com-kemenpar-kaji-dampak-terhadap-pariwisata

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) membentuk tim untuk merespons dampak kebijakan bagasi berbayar pada maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC) yang dikhawatirkan berpengaruh langsung pada sektor pariwisata.

JAKARTA, NusaBali
Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenpar Guntur Sakti di Jakarta, Kamis (31/1), mengatakan untuk merespons kebijakan tersebut Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya telah mengirimkan tim yang diketuai oleh Staf Khusus Menteri Pariwisata Bidang Aksesibilitas Judi Rifajantoro untuk berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

"Tim ini sudah melaporkan situasi dan kondisi di lapangan termasuk gejolak yang terjadi di kalangan masyarakat dan industri. Tim juga menyampaikan permintaan agar ada perhatian langsung dari pemegang otoritas sehingga kondisi di pasar tetap terkendali," katanya.

Kemenpar juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk menemukan titik temu dan solusi terbaik bagi persoalan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kebijakan bagasi berbayar pada maskapai berbiaya murah di Tanah Air itu berdampak langsung pada sektor pariwisata.

Menurut dia, kebijakan pencabutan bagasi gratis pada maskapai berbiaya rendah dan masih tingginya harga tiket pesawat secara umum berdampak langsung pada sektor pariwisata Indonesia. "Biro perjalanan misalnya saat ini ragu bahkan tidak berani menjual paket. Di sisi lain sektor UKM kita juga banyak yang terpukul," katanya.

Sementara dari sisi okupansi hotel juga terpengaruh dengan angka penurunan yang cukup signifikan di berbagai destinasi. "Kebijakan bagasi berbayar ini juga menurunkan jumlah penumpang pesawat dan terjadi pembatalan perjalanan oleh wisatawan di beberapa tempat," katanya.

Pihaknya menegaskan pentingnya untuk menjaga iklim yang kondusif bagi tetap berkembangnya sektor pariwisata di Tanah Air tanpa mengabaikan kelangsungan bisnis pada dunia penerbangan.

Tercatat ketentuan layanan bagasi sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam Pasal 22 butir C, maskapai dengan pelayanan no frilss (standar minimum) atau LCC bisa mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat. *ant

Komentar