nusabali

Nyuri Jam di Bandara, Pilot Diringkus

  • www.nusabali.com-nyuri-jam-di-bandara-pilot-diringkus

Seorang pilot berinisial, PS, 21, diamankan petugas Reskrim Polsek KP3 Ngurah Rai, Tuban, Badung.

MANGUPURA, NusaBali
Ditangkapnya pilot salah satu maskapai tanah air ini karena melakukan aksi pencurian satu unit jam merk seiko di RKP Shop milik Inti Dufree Promosindo yang terletak di Terminal Domestik, Bandara Ngurah Rai pada Selasa (29/1) lalu. Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan pilot PS ini saat mendatangi lokasi kejadian pada Selasa sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, pilot yang tinggal di Jalan Patra Kumala, Palmera, Jakarta ini melihat sejumlah jam tangan yang sedang dipajang sembari menanyakan harganya. Namun, ia justru tidak membeli satu pun dari jam tangan mewah yang ada dilokasi. Nah, saat karyawan lengah, tiba-tiba pelaku langsung mengondol jam merk Seiko seharga Rp 5 juta yang masih terpajang di meja pajang bagian depan. Kemudian, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Beberapa saat kemudian, seorang karyawan yang sedang berjaga bernama Ni Wayan Asih mendapati jam sudah raib. Atas kehilangan itu, Asih kemudian melaporkan kepada atasanya. "Laporan tersebut diteruskan oleh karyawan ke Polsek KP3 Bandara Ngurah Rai. Sehingga langsung terjun ke TKP untuk mendalami keterangan saksi serta menganalisa rekaman CCTV," terang sumber di lapangan, Kamis (31/1).

Hasil pemeriksaan CCTV, terungkap pelaku pencurian merupakan seorang pilot salah satu maskapai penerbangan domestik. Sehingga, setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk sejumlah maskapai penerbangan. Akhirnya identitas terungkap yakni pilot salah satu maskapai berinisial PS. Petugas kepolisian kemudian melakukan koordinasi dengan maskapai untuk. Sehingga, hasil koordinasi itu, Rabu (30/1) malam, PS berhasil diamankan di Polsek KP3 Bandara. "Yang nyerahin pelaku ini orang maskapai. Pasca aksi pencurian, pelaku memang kabur. Tapi, sehari setelahnya diamankan di Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," bisik sumber tadi.

Dihadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya. Mirisnya, jam tangan mewah itu rencananya akan dipergunakan sendiri untuk memenuhi gaya hidup. Akibat ulah pelaku, pihak korban mengalami kerugian mencapai Rp 5.000.000. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kalau harga jam Seiko itu sekitar Rp 4.950.000. Ya, nyaris mau 5 jutalah. Saat ini, pelaku masih diamankan di Polsek," cetus sumber tadi.

Dikonfirmasi terkait penangkapan pilot karena terlibat kasus pencurian jam, Kapolsek Bandara, Kompol Agung Raka Nugraha belum mengangkat telefon. Pun saat di whatsapp juga belum dibalas. Sebaliknya, Humas Bandara Internasional Ngurah Rai, Arie Ahsanurrahim yang ditanyai prihal kasus pencurian itu engan merinci kronologis kejadian. Ia berdalih, sepenuhnya kasus pencurian sudah ditangani oleh pihak berwajib yakni Polsek Bandara. "Intinya kalau sudah urusan nyolong, biar proses hukum yang menjawab. Disini (Bandara Ngurah Rai) ada petugas kepolisian yang menangani," kilahnya. *dar

Komentar