nusabali

Nyamar Jadi Penyakap, Bobol Rumah Warga

  • www.nusabali.com-nyamar-jadi-penyakap-bobol-rumah-warga

I Komang Astika Wirya Nata, alias Lekok, 24, disanggong di tempat persembunyian oleh Polsek Busungbiu, Minggu (27/1) lalu.

Buronan Pencurian di Uma Alas, Seminyak


SINGARAJA, NusaBali
Pria asal Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu, Buleleng diamankan atas tuduhan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di wilayah Desa Umajero, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Ia juga berpura-pura menjadi penyakap ternak warga setempat sambil mebobol dua rumah dan mengambil perhiasan emas.

Kapolsek Busungbiu, AKP I Made Agus Dwi Wirawan, kamis (31/1) di Mapolres Buleleng mengatakan pengungkapan kasus Lekok awalnya dari laporan korban Putu Wenten, 70 warga Banjar Dias Umejero, Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang mengaku kehilangan perhiasan emasnya pada Minggu (20/1) pukul 03.00 WITA yang raib dari tempat penyimpanan.

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan terduga pelaku mengarah pada Lekok. Ternyata Lekok warga Desa Telaga yang ber-KTP Badung itu, juga dinyatakan berkasus di wilayah Uma Alas, Seminyak, Kuta, Badung. Ia di akhir tahun 2018 lalu yang sempat bekerja di villa kabur dari kejaran polisi, karena melakukan pencurian.

“Ternyata setelah kami selidiki, sebelum beraksi di Umajero dia kabur dari Seminyak dan saat diketahui dirinya dilaporkan warga, Lekok sempat kabur hingga akhirnya kami amankan pada Minggu (27/1) lalu,” kata AKP Wirawan.

Dalam pengejarannya, Lekok pun disebut cukup licin dalam bersembunyi. Polisi dalam pengejarannya juga sempat menyanggongnya di rumah-rumah teman dekat pelaku. Hingga terakhir dia diamankan di wilayah Desa Madewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana.

Saat itu disebut AKP Wirawan, Lekok juga berupaya untuk kabur. Namun ia akhirnya tak berdaya saat polisi melepaskan tembakan mengenai kaki kanannya. Sementara itu dari hasil pengembangan ternyata setelah mencuri perhiasan pekak Wenten, Lekok juga sempat membobol rumah milik Ketut Sarini, 38, warga Banjar Dinas/Desa Umajero, Kecamatan Busungbiu. Pelaku Lekok berhasil menggasak uang tunai Rp 2,5 juta dan sebuah gelang emas yang sudah dijualnya di sebuah toko emas di wilayah Seririt.

Tak hanya itu, Lekok juga dilaporkan oleh Gede Subrata, 41, warga Banjar Dinas/Desa Umajero, atas tuduhan penggelapan sepeda motor Yamaha Jupiter Z, DK 6412 AC. “Pelaku juga melakukan penggelapan motor, awalnya mengaku meminjam tetapi terus tak di kembalikan, kami juga sedang berkoordinasi dengan rekan di Polsek Kuta,” jelas AKP Wirawan.

Lekok kini harus menjalani masa tahanan di Polsek Busunbiu. Ia disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. *k23

Komentar