nusabali

Aniaya Istri, Ismaya Dipolisikan

  • www.nusabali.com-aniaya-istri-ismaya-dipolisikan

Selain menjambak rambut, terlapor juga menendang perut pelapor hingga nafasnya tersengal. Akibatnya pelapor mengalami luka di kepala, memar pada sekujur tubuh, dan mata kanan mengeluarkan darah,”

Pengacara Sebut Laporan Sudah Dicabut

DENPASAR, NusaBali
Pentolan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) yang juga calon anggota DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, dipolisikan oleh istrinya Yuyun Yulianti, 31, Rabu (30/1). Ismaya yang baru saja menghirup udara bebas pada Minggu (20/1) setelah menjalani hukuman dalam kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap Satpol PP Provinsi Bali dilaporkan karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya.

Informasi yang diperoleh dari sumber polisi di lingkungan Polresta Denpasar, Kamis (31/1) tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Ismaya terhadap istrinya terjadi di kediaman mereka di Jalan Seroja, Gang Belimbing, Perumahan Nuansa Seroja, Nomor 31, Kecamatan Denpasar Timur, pukul 13.00 Wita.

Akibat tindakan kekerasan yang dilakukan Ismaya membuat istrinya Yuyun mengalami luka dan memar disekujur tubuh. Dikatakan peristiwa itu terjadi hanya karena kesalahpahaman di antara keduanya. Dimana sebelum kejadian keduanya masih ngobrol dan bercanda seperti biasa.

“Saat ngobrol itu terjadi kesalahpahaman di antra keduanya. Karena emosi terlapor tiba-tiba menjambak rambut pelapor lalu diayun ke kiri dan ke kanan. Selain menjambak rambut, terlapor juga menendang perut pelapor hingga nafasnya tersengal. Akibatnya pelapor mengalami luka di kepala, memar pada sekujur tubuh, dan mata kanan mengeluarkan darah,” beber sumber tadi.

Tak terima dengan perlakuan sang suami, Yuyun melaporkan ke Polresta Denpasar, Rabu pukul 15.00 Wita dengan nomor LP B/137/1/2019/Bali Resta/Dps. Kini polisi masih dalami keterangan Yuyun dan nantinya akan dilakukan visum. “Setelah kejadian istrinya langsung lapor polisi. Kini masih mendalami kasusnya,” tutup sumber tadi.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan dikonfirmasi melalui whatshapp mengatakan Ismaya dilaporkan istrinya karena telah melakukan tindak pidanan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun, Kombes Pol Ruddi Setiawan enggan menjelaskan lebih dalam terkait laporan itu. Dia memilih tak merespon saat ditanya kapan akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Sementara itu penasehat hukum Ismaya, I Putu Pastika Adnyana mengatakan kasus tersebut sudah diselesaikan secara damai. Laporan di Polresta Denpasar juga sudah dicabut oleh istri Ismaya. “Masalahnya diselesaikan secara damai. Laporannya sudah dicabut sore tadi (kemarin) sekitar pukul 15.00 Wita,” tuturnya singkatnya. *po

Komentar