nusabali

Lawan Polisi, Anggota Ormas Didor

  • www.nusabali.com-lawan-polisi-anggota-ormas-didor

Tim Opsnal Polresta Denpasar berhasil mengamankan Riski Andi Slamet Rahayu, 21 di kos tempat tinggalnya di Jalan Imam Bonjol, Gang 100, Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat pada, Rabu (30/1) pukul 05.30 Wita.

Ditangkap karena Kasus Bobol Kos-kosan


DENPASAR, NusaBali
Tersangka yang merupakan anggota salah satu Organisasi Massa (Ormas) ini diamankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian.

Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana dalam rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Kamis (31/1) menjelaskan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan buruh bangunan ini berdasarkan laporan polisi  LP-B / 53 / I / 2019 / Bali / Resta oleh korban Nyoman Purna, 28 pada Rabu (10/1). Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan HP merk Samsung J1 warnah hitam, uang Rp 800.000 dalam celengan, dan uang dalam dompet sebanyak Rp 400.000.

Peristiwa hilanganya barang tersebut terjadi pada, Rabu (9/1). Diperkirakan hilang antara Pukul 13.30 Wita – pukul 15.30 Wita di kosnya di Jalan Gunung Salak Utara, Perum Nata Abasa, Kecamatan Denpasar Barat. Dimana dalam rentang waktu tersebut korban meninggalkan kamar kos dalam keadaan kosong. “Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan olah TKP,” tutur AKBP Nyoman Artana.

Pada Rabu (30/1) tim Opsnal berhasil mengetahui keberadaan HP milik korban pada seseorang. Tak mau membuang kesempatan polisi langsung mendatangi orang tersebut. Pemegang HP tersebut mengaku mendapatkan Hp tersebut dengan cara membeli dari seseorang temanya yang bernama Riski Andi Slamet Rahayu.

“Orang itu mengaku membeli Hp tersebut dari temanya bernama Riski Andi Slamet Rahayu. Dia memberitahu bahwa alamat temanya itu di di Jalan Imam Bonjol, Gang 100, Pemecutan Kelot, Kecamatan Denpasar Barat. Polisi pun mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankanya,” tutur AKBP Nyoman Artana.

Saat hendak diamankan, tersangka yang merupakan anggota Ormas ini berontak dan berusaha melawan petugas. Akibatnya polisi menghadiahinya timah panas pada betis kiri. Tersangka yang merupakan anggota Ormas ini pun angkat tangan dan menyerah. Saat diinterogasi tersangka mengaku telah melakukan tindakan pencurian sesuai dengan yang dilaporkan. Bahkan, tersangka mengaku sebelumnya telah melakukan tiga kali tindakan yang sama, yakni di kos Jalan Gunung Kalimutu, kos Jalan Pura Demak, dan kos Jalan Pulau Moyo.

Setelah diinterogasi lebih dalam, tersangka mengaku terpaksa melakuan tindakan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam aksinya tersangka menyasar rumah-rumah kosong. Dalam aksinya tersangka hanya berbekal nekat dan sebuah pahat kecil berukuran panjang sekitar 10 Cm untuk mencongkel jendela rumah yang disasar.

“Sebelum melakukan aksinya, tersangka memastikan rumah yang disasar dalam keadaan kosong. Dalam aksinya hanya berbekal pahat kecil. Pahat ini digunakan untuk mencongkel jendela. Tersangka tidak mencongkel pintu rumah, tetapi congkel jendela. Setelah berhasil masuk, dia mengobok-obok kamar rumah korban,” beber  AKBP Nyoman Artana.

Petugas juga berhasil mengamankan beberapa HP, kamera, vape dan topi berlogo Ormas milik pelaku. “Sementara dari pengakuan tersangka melakukan aksinya sendiri. Namun keterangan tersangka masih akan terus dikembangkan lebih lanjut. Tersangka ini spesialis congkel jendela. Atas perbuatanya tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” pungkasnya. *po

Komentar