nusabali

Duo Pencuri Motor Diringkus, Kakinya Didor

  • www.nusabali.com-duo-pencuri-motor-diringkus-kakinya-didor

Dua pelaku pencurian sepeda motor di depan Minimarket Alfamart Jalan Bypaas Ir Soekarno tepatnya di Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan berhasil dibekuk di tempat berbeda oleh Tim Opsnal Polres Tabanan, Senin (28/1) lalu.

TABANAN, NusaBali

Keduanya, yakni Sugeng P, 32 dan Rizal AM, 20. Hendak kabur saat ditangkap membuat polisi bertindak tegas dengan menembak kaki kedua pelaku.

Wakapolres Tabanan, Kompol Rahmawati Ismail mengungkapkan, sebelum dilakukan penangkapan kedua pelaku Sugeng asal Samarinda, Kalimantan Timur dan Rizal asal Jember, Jawa Timur nekat embat motor Honda Vario nopol DK 8497 HP milik I Gusti Ngurah Agung yang saat itu sedang menitipkan motornya di depan Alfarmat, Minggu (27/1) sekitar pukul 21.00 WITA.

"Saat Pemuda asal Penebel ini akan kembali mengambil sepeda motornya pada, Senin (28/1) pukul 06.00 WITA didapati sudah tidak ada di tempat. Dengan kejadian itu korban melaporkan ke Polres Tabanan," ungkap Kompol Rahmawati saat rilis kasus, Rabu (30/1).

Dilanjutkan, Tim Opsnal Polres Tabanan langsung bergerak menyelidiki setelah menerima laporan dari korban pada, Senin pagi. Dalam hitungan jam hari itu juga pukul 13.30 Wita kedua pelaku berhasil dibekuk di tempat berbeda. Sugeng dibekuk di daerah Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar dan Rizal dibekuk di Jalan Jukut Paku, Kecamatan Ubud, Gianyar.

"Saat kami lakukan penangkapan pelaku sempat ingin kabur sehingga kami lakukan tindakan tegas," akunya. Saat dirilis kemarin tampak kaki kedua pelaku masih dibalut perban. Sugeng ditembak pada kaki kanannya dan Rizal meringis kesakitan karena kaki kirinya kena hadiah timah panas.

Diterangkan Kompol Rahmawati jika kedua pelaku ini lakukan pencurian secara bersama-sama dengan modus menggunakan kunci palsu. Pelaku sengaja datang dari Gianyar untuk mencari sasaran di wilayah Tabanan dengan menggunakan kendaraan Honda Versa Nopol P 3573 KO milik teman pelaku.

"Kedua pelaku saling kenal karena sama-sama bekerja di pemavingan di Gianyar. Alasannya mencuri karena ingin memiliki saja," terangnya. Akibat perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *de

Komentar