nusabali

32 Sekolah Terapkan Full Day School

  • www.nusabali.com-32-sekolah-terapkan-full-day-school

Dari 32 sekolah di Badung yang menerapkan sistem full day school, 24 setingkat SD, 8 setingkat SMP. Mayoritas adalah sekolah negeri.

MANGUPURA, NusaBali

Sebanyak 32 sekolah di Kabupaten Badung telah menerapkan sistem full day school. Dari data Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, dari 32 sekolah itu sebanyak 24 setingkat SD, sedangkan 8 untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP).

“Sekarang totalnya sudah ada 32 sekolah yang terapkan full day school, jenjang SD dan SMP,” kata Kepala Disdikpora Kabupaten Badung I Ketut Widia Astika, Rabu (30/1).

Astika membeberkan, 32 sekolah yang telah menerapkan full day school di antaranya SD 2 Benoa, SD 4 Benoa, SD 1 Tibubeneng, SD 2 Tibubeneng, SD 3 Tibubeneng, SD 1 Pererenan, SD 1 Canggu, SD 2 Canggu, SD 3 Canggu, SD 4 Tuban, SD 1 Pererenan, SD 3 Mengwi, SD 4 Gulingan, SD Thomas Aquino, SD Tegal Jaya, SD Lentera Hati, SD Jembatan Budaya, SD Kalam Kudus, SD Tunas Kasih, SD Bintang Mandiri, SD Bali Kiddi, SD Cerdas Insan Sejahtera Bali, SD Taman Rama, SD Pelangi Jimbaran, SMPN 1 Petang, SMPN 3 Petang, SMPN 4 Petang, SMPN 2 Kuta, SMPN 3 Kuta Selatan, SMP Cerdas Insan Sejahtera Bali, SMP Taman Rama, dan SMP Bintang Mandiri.

Menurut Astika, jumlah sekolah yang menerapkan full day school bukan tidak mungkin terus bertambah. Sebab, sejauh ini sudah banyak sekolah yang ingin menerapkan sistem full day school.

Menurut Astika, secara umum, kurikulum yang dipakai di sekolah yang menerapkan full day school atau yang tidak menerapkan full day school tidak jauh berbeda. “Kurikulum sama, hanya pelaksanaannya diatur lima hari,” ungkapnya.

Nah, sekolah lain yang ingin menerapkan lima hari sekolah, harus mempertimbangkan betul kecukupuan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal, dan pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah. Terkait hal ini bahkan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. “Intinya kesiapan sekolah, utamanya sarpas (sarana dan prasarana), SDM, dan juga siswa,” tegasnya. *asa

Komentar