nusabali

Empat 'Penjahat Kelamin' Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-empat-penjahat-kelamin-jadi-tersangka

Unsur spontanitas disebut sebagai terjadinya peristiwa mesum di kamar kos, dan tidak ditemukan adanya unsur jebakan oleh teman korban.

Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Siswi SMP

SINGARAJA, NusaBali
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (reskrim) Polres Buleleng akhirnya menetapakan keempat pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. Keempat pelaku atas perbuatannya terancam dipenjara minimal lima tahun. Mereka diamankan Satreskrim Polres Buleleng pada Rabu (23/1) malam setelah kejadian di kost-an mereka.

Para penjahat kelamin yang dihadirkan Polres Buleleng, Rabu (30/1) kemarin, mengaku memang baru mengenal Bunga, yang masih berstatus siswi salah satu SMP Negeri di Buleleng. Korban saat kejadian pada Rabu (23/1) pukul 12.00 WITA, memang datang bersama teman sebayanya ke kos empat pemuda yang berinisial Ketut DAP, 19, Komang AMP, 19 warga Desa Sambangan, Ida Bagus KAK, 20 dan Dewa GW, 19, warga Desa Panji, Kecamatan Sukasada, di Jalan Srikandi, Gang Asem, wilayah Desa Baktiseraga, Buleleng.

Satu kamar kos tempat kejadian itu pun dinyatakan sengaja disewa empat pemuda pengangguran ini untuk dijadikan tempat berkumpul. Setibanya di kos itu, Bunga yang masih menggunakan seragam putih biru pun dikenalkan kepada empat pelaku oleh teman sebayanya. Mereka yang baru saling kenal kemudian terlibat percakapan dan akhirnya terjadi peristiwa bejat tersebut.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat didampingi Waka Polres Buleleng, Kompol Ronny Riantoko menjelaskan, modus kejadian peristiwa pencabulan itu awalnya hanya  bermaksud main ke kos pelaku. Ia pun mengatakan kejadian itu terjadi spontan saja setelah mengobrol beberapa lama.

Korban saat itu memang ditinggal di kos pelaku oleh temannya yang mengenalkan itu, untuk  keluar untuk beli sesuatu. Korban dan pelaku yang baru kenal itu sempat terlibat percakapan hingga terjadi kejadian tiga pelaku Ketut DAP, 19, Komang AMP, 19 dan Ida Bagus KAK, 20, melakukan pencabulan, sedangkan Dewa GW alias Doyok menyetubuhi korban. “Jadi bahasa bukan digilir, tetapi dicabuli dan disetubuhi, karena yang melakukan persetubuhan hanya satu orang,” kata AKP Mikael.

Dalam penanganan kasus itu pihaknya pun mengaku memeriksa teman korban yang mengenalkannya kepada pelaku, akan dugaan penjebakan atau kemungkinan lainnya. Namun dari hasil penyelidikan, semua kejadian dinyatakan terjadi secara spontan. Dari hasil pemeriksaan visum, korban dinyatakan mengalami robekan pada kelamin.

Sementara itu keempat pelaku saling tuding atas siapa yang berinisiatif pertama melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada korban. Mereka pun mengaku kenakalan itu dilakukan secara spontan. “Saya tidak kenal, cuman dapet cium-cium saja, si Doyok yang menyetubuhi terakhir,” ungkapnya.

Atas perbuatannya keempat korban disangkakan pasal 82 dan 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara. *k23

Komentar