nusabali

Pencuri Jam Seharga Rp 4,5M Dibekuk

  • www.nusabali.com-pencuri-jam-seharga-rp-45m-dibekuk

Menariknya jam tangan merk Roger Dubuis P/02 880890 Horloger Genevois 123456 3 BAR seharga Rp 4,5 miliar masih ada dan tersangka mengaku tak mengetahui kalau harganya mencapai Rp 4,5 miliar.

Diburu ke Kalimantan, Kaki Ditembak

DENPASAR, NusaBali
Sat Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan, Teguh Uji, 38 di tempat persembunyiannya di Pontianak, Kalimantan, Kamis (17/1). Teguh diburu karena mencuri jam tangan seharga Rp 4,5 miliar milik korban Anthony Sinaga, 44. Menariknya, pelaku sendiri tidak tahu harga jam yang dicurinya tersebut.

Dalam laporanya, korban mengaku kemalingan pada rumahnya yang berada di Jalan Karangsari V, Nomor 23, Banjar Robokan, Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, pada Minggu (30/12) pukul 23.00 Wita. Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan melakukan pengembangan.

Dalam peristiwa itu, selain membawa kabur jam tangan seharga miliaran rupiah tersangka juga membawa kabur sebuah Tas putih merk Hana berisi mata uang US sebanyak 4000, uang Euro 300, US 200 yang disimpan di dalam laci lemari, mata uang dollar Singapur 250, sebuah Safe Deposit Box yang berisi, Perhiasan Emas seharga Rp 125.000.000, uang Yen 200.000, uang Nt 20.000, uang Yuan 2.000, uang Hkd dollar 1500, Rp 15.000.000, surat-surat penting, HP Vivo X5 dan HP Samsung Galaxsi Ace 3. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar.

Setelah melakukan pendalaman, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku kejahatan itu berada di Pontianak, Kalimantan. Petugas memburu komplotan pencuri ini ke Pontianak dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka atas nama Teguh Uji pada, Kamis (17/1) pukul 15.00 waktu setempat. Petugas mengamankanya saat keluar dari sebuah bank di Pontianak.

Setelah diintrogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di Jalan Karang Sari V, Nomor 23, Banjar Robokan, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Minggu (30/12) pukul 23.00 Wita. Tersangka Teguh Uji mengaku beraksi bersama dua orang temanya, yakni Fatkhur Rohman dan salah seorang lainya yang berada di Demak.

Tersangka Teguh Uji akhirnya digiring ke kampung halamanya di Pilangrejo, Rt/Rw 2/4, Kelurahan Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah untuk mencari dua rekanya dan mencari barang bukti. Di rumahnya, petugas menyita sejumlah barang bukti. Menariknya jam tangan merk Roger Dubuis P/02 880890 Horloger Genevois 123456 3 BAR seharga Rp 4,5 miliar masih ada dan tersangka mengaku tak mengetahui kalau harganya mencapai Rp 4,5 miliar.

Dari hasil penyelidikan petugas, rekan tersangka yakni  Fatkhur Rohman diketahui sudah ditahan di Polres Demak karena terbukti melakukan tindakan serupa di wilayah hukum Polres Demak. “Teguh Uji ini melakukan aksi bersama dua rekanya, yakni Fatkhur Rohman dan satu lagi yang masih kami rahasiakan karena masih DPO. Mereka ini adalah pelaku pencurian lintas provinsi. Mereka datang ke Bali hanya untuk mencuri dengan menyasar rumah-rumah kosong,” beber Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi di damping oleh Kapolsek Denpasar Barat, AKP Johanes H Widya Dharma Nainggolan SIK dalam rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Selasa (29/1).

Tersangka Teguh Uji pun dibawa pulang ke Polsek Denpasar Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Denpasar Barat tersangka dimintai untuk mengungkap komplotan yang lain dan bagaimana cara mencuri, tersangka malah melakukan perlawanan. Karena melawan petugas menghadiainya timah panas pada betis kiri.

Setelah dihadiakan timah panas akhirnya tersangka mengaku bisa masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu gerbang dan pintu rumah korban bersama dua orang temanya. Setelah berhasil masuk ketiganya mengobok-obok kamar rumah korban dan menggondol uang dan barang berharga lainya dan langsung kabur ke luar Bali.

“Mereka ini mengincar rumah warga yang kosong. Mereka datang ke Bali tujuanya untuk mencuri. Terhadap perbuatannya tersangka dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Dengn ancaman hukuman 7 (tujuh)  tahun penjara. Kasus ini kami akan terus mendalaminya. Saya mengajak masyarakat untuk selalu waspada. Jangan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong,” pungkasnya. *po

Komentar