nusabali

Dishub Cabut Pentil 45 Kendaraan

  • www.nusabali.com-dishub-cabut-pentil-45-kendaraan

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Polri, TNI, serta instansi terkait kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar rambu lalulintas atau parkir sembarangan di beberapa kawasan Kota Denpasar, Selasa (29/1).

DENPASAR, NusaBali

Dari penertiban tersebut petugas melakukan pencabutan pentil terhadap 45 kendaraan yang melanggar ketentuan parkir.

Penertiban tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas khusus di Kota Denpasar. Wilayah yang menjadi sasaran petugas gabungan yakni kawasan Jalan A Yani sebanyak 21 kendaraan, Jalan Cokroaminoto sebanyak 4 kendaraan dan 20 kendaraan di kawasan Jalan Jepun Denpasar.

Sekretaris Dishub Kota Denpasar, Ketut Sriawan saat dikofirmasi mengatakan, penertiban ini bertujuan untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas. Mengingat beberapa jalanan di Kota Denpasar mengalami kepadataan saat jam tertentu, sehingga dengan adanya parkir sembarangan yang menggunakan sebagian badan jalan ini akan berdampak pada gangguan lalu lintas seperti kemacetan dan lain sebagainya. “Hingga saat ini pelanggaran masih didominasi pada salah parkir dan melanggar rambu lalu lintas. Bagi yang melanggar, Dishub tetap mengenakan sanksi berupa penempelan stiker, penggembokan kendaraan, menderek serta menjatuhkan tilang, dan kali ini dilakukan penggembosan dengan pencabutan pentil,” ujarnya. *mi

Komentar